Home  /  Berita  /  Umum

DPD RI: Pemda di Riau tak Bisa Disalahkan Soal Karhutla, karena Izin Korporasi dari Kementerian LHK

DPD RI: Pemda di Riau tak Bisa Disalahkan Soal Karhutla, karena Izin Korporasi dari Kementerian LHK
Anggota DPD dapil Riau, Abdul Gafar Usman.
Rabu, 18 September 2019 19:16 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Anggota DPD RI, Abdul Gafar Usman, meminta Menteri KLHK Siti Nurbaya tidak menyalahkan Pemerintah Daerah (Pemda) di Riau atas kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Pasalnya kata Abdul Gafar Usman, semua perizinan korporasi di Riau adalah kewenangan kementerian, termasuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KemenLHK) itu sendiri.

"Izin kebun sawit dan tanaman industri itukan yang mengeluarkan pemerintah pusat, termasuk KLHK. Pemda itu sifatnya hanya memberikan izin lokasi," ujar Abdul Gafar Usman saat ditemui usai mengikuti rapat paripurna DPD RI di Gedung Nusantara V, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (18/9/2019).

Kemudian lanjut Gafar Usman, dari perkebunan sawit itu, Pemda juga tidak menikmatii. "Misalnya soal pajak. Itu yang mengambil bukan pemda, tapi Kementerian Keuangan, termasuk pajak ekspornya," tukasnya.

Pengakuan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya terhadap sejumlah kepala daerah yang dianggap kurang bergairah mengantisipasi dan mengatasi kebakaran hutan dan lahan, Gafar menilai, tidak semuanya benar.

"Ini kan tugas semua pihak. Saya melihatnya, semua jajaran di Pemda sudah bergerak, jangan hanya karena ada oknum bupati/walikota yang tidak hadir saat rapat, terus disimpulkan pemda tidak peduli," tandasnya.

"Karhutla itu terjadi banyak faktor, pertama karena alam dan musim kemarau. Kemudian yang kedua ulah manusia terutama yang memiliki lahan untuk perkebunan. Kebun sawit itu, sifatnya haus air dan menyebabkan kekeringan lahan gambut," timpalnya.

Pemerintah pusat itu kata Gafar Usman, dari perkebunan kelapa sawit juga menerima pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penghasilan perorangan maupun badan (PPh), pajak perdagangan internasional (bea keluar, pungutan ekspor dan bea masuk) serta deviden untuk BUMN, dan hanya membayar PBB (pajak bumi dan bangunan) untuk daerah.

"Kontribusinya juga sangat kecil sekali untuk daerah, termasuk yang dikembalikan pemerintah pusat lagi melalui DAU dan DAK, itu ke seluruh kabupaten dan provinsi se-Indonesia, bukan hanya Riau," tandasnya.

Kemudian kata Gafar lagi, pihaknya berharap semua lapisan saling bahu membahu dalam mengevaluasi perusahaan yang terindikasi melanggar. "Jadi di lokasi perkebunan itu kan pasti masuk wilayah satu desa. Kepala desa bisa lapor ke camat, camat ke bupati, bupati ke gubernur, dan gubernur melaporkannya ke pusat," imbaunya.

Sebelumnya, Menteri Siti Nurbaya menduga ada beberapa kepala daerah yang baru menjabat sehingga kurang memahami tugas dan tanggung jawabnya.

Di sisi lain ada faktor sistem keuangan terpusat di Jakarta sehingga kemungkinan mereka jadi tidak lincah bertindak. "Kepala daerah itu penanggungjawab satgas, komandannya dari TNI/Polri. Karena itu mestinya kepala daerah bisa menyatu. Tapi mungkin karena sistemnya on call budget yang ada di pusat, daerah jadi lemes. Padahal masalah lingkungan itu kewajiban pemda juga," kata Siti.

Ia sendiri mengaku selalu mengingatkan para kepala daerah setiap kali menerima laporan masyarakat atau pantauan dari satelit menunjukkan peningkatan hot spot (titik panas). Situasi semacam ini, kata dia, mirip dengan yang terjadi pada 2015 ketika pemerintahan Jokowi belum genap setahun bekerja.

"Ada faktor transisi kepemimpinan kepala daerah seperti 2015. Waktu itu saya juga berhadapan dengan para Plt sehingga kikuk dalam ambil keputusan, belum tune-in dengan pola kesatgasan," papar master lulusan International Institute for Aerospace Survey and Earth Science, Enschede, Belanda, 1988 itu.

Tapi memasuki 2016, 2017, dan 2018 semua pihak bekerja secara terpadu. Hasilnya jumlah hot spot maupun luas kebakaran hutan dan lahan berkurang drastis. Jika pada 2015 tercatat 2,6 juta hektare, menjadi 438.363 ha (2016), 165.483 ha (2017), dan 510.564 ha (2018).

Untuk kebakaran sepanjang 2019 ini, Siti Nurbaya menyebut kebanyakan terjadi di lahan milik masyarakat. Sementara di lahan konsesi relatif lebih sedikit dan telah dilakukan penyegelan. Sebanyak 42 perusahaan dan 1 milik masyarakat disegel di 43 lokasi. Dari jumlah itu, 4 korporasi jadi tersangka yakni PT ABP, PT AEL, PT SKN (perusahaan sawit di Kalimantan Barat) dan PT KS di Kalimantan Tengah. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/