Home  /  Berita  /  Politik

Disebut Pernah Bahas RUU KPK bersama Kemenkumham, Laode: Saya Yakin Pak Laoly Bertuhan

Disebut Pernah Bahas RUU KPK bersama Kemenkumham, Laode: Saya Yakin Pak Laoly Bertuhan
Rabu, 18 September 2019 13:38 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode Muhammad Syarif meradang dengan klaim Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly yang menyebut pemerintah sudah mengajak bicara dirinya dan Ketua KPK Agus Rahardjo membahas revisi UU KPK sebelum disahkan menjadi undang-undang.

"Pak Laoly tidak perlu membuat narasi baru dan mengaburkan fakta yang sebenarnya. Saya yakin beliau bertuhan, jadi sebaiknya jujur saja," ujar Laode seperti dilansir GoNews.co dari Tempo pada Rabu (18/09/2019).

Laode mengatakan, benar bahwa dirinya pernah bertemu dengan Yasonna di kantornya pada Kamis siang, pekan lalu. Namun, ujar Laode, mereka datang bukan karena undangan politikus PDIP itu untuk membahas revisi UU KPK. Melainkan, ujar Laode, mereka datang untuk meminta daftar inventarisasi masalah atau DIM yang disampaikan Pemerintah kepada DPR.

"Saya dan Pak Agus Rahardjo ditemani Pak Pahala Nainggolan dan Pak Rasamala Aritonang (Biro Hukum KPK) pergi menemui Pak Laoly, tapi beliau tidak memberikan DIM tersebut kepada kami," ujar Laode.

Selain itu, ujar Laode, dia juga sempat meminta Laoly membahas DIM tersebut dengan KPK sebelum Pemerintah mengambil sikap akhir. "Pak Laoly berjanji akan mengundang KPK saat pembahasan di DPR tapi Pak Laoly juga tidak memenuhi janji tersebut. Kami tidak dimintai pendapat sama sekali," ujar dia.

Sebelumnya, Yasonna Laoly mengklaim pemerintah sudah membahas revisi UU KPK bersama Agus Rahardjo dan Laode Syarif, sebelum UU tersebut disahkan. "Saya berkomunikasi dengan Pak Laode, saya menerima Pak Laode dan Pak Agus Rahardjo di kantor saya mengenai soal ini. Saya sampaikan poin-poin yang kami sepakati," kata Yasonna seusai rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan pada Selasa, (17/09/2019). Yasonna tidak merinci kapan pertemuan tersebut dilakukan

Yasonna menyebut, dalam pertemuan itu, dia menjelaskan beberapa materi revisi RUU KPK, di antaranya status KPK menjadi lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif, dan pegawainya menjadi aparatur sipil negara (ASN). Selain itu, kata Yasonna, mereka membahas pembentukan Dewan Pengawas KPK hingga penyadapan yang juga harus seizin dewan pengawas.

Laode membantah semua klaim tersebut. Kami, kata Laode," tidak dimintai pendapat sama sekali,".***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:Politik, Pemerintahan, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/