Home  /  Berita  /  Peristiwa

Desak Negara Bertanggungjawab, RIGHTS Asia: Kebakaran Lahan Disengaja dan Terencana

Desak Negara Bertanggungjawab, RIGHTS Asia: Kebakaran Lahan Disengaja dan Terencana
Direktur Elsekutif RIGHTS Asia, Nukila Evanty. (dok Pribadi)
Rabu, 18 September 2019 22:36 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Bencana asap yang mendera wilayah utara Indonesia dan telah menjadi isu strategis, disebut berasal dari pengrusakan lahan melalui pembakaran hutan di kawasan mineral dan gambut.

Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Januari sampai Agustus 2019, jumlah luasan kebakaran hutan dan lahan mencapai 328.724 hektar (ha) dengan rincian di lahan mineral 239.161 ha dan lahan gambut 89.563 ha. Luasan gambut terbesar yang terbakar berada di Riau yakni seluas 40.553 ha.

"Pengrusakan atas lingkungan hidup yaitu hutan dan lahan ini telah berlangsung lama dan dilakukan secara sistematis dan terencana dengan melibatkan banyak pihak, baik pihak negara dan non-negara," kata Direktur Elsekutif RIGHTS Asia, Nukila Evanty dalam keterangan tertulisnya, Rabu (18/09/2019).

Nukila menjelaskan, bentuk perusakan yang terus berlanjut itu berupa perambahan hutan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit, pembabatan hutan alam untuk diambil kayunya, lahan hutan untuk diganti tambang, perampasan hutan dan tanah adat oleh negara dan korporasi, serta land clearing dengan cara membakar secara murah.

Oleh karena itu, Nukila menyatakan, pihaknya mendesak pemerintah untuk memperhatikan dampak terbakarnya hutan dan lahan bagi masyarakat terutama kelompok masyarkat yang marjinal dan rentan, serta masyarakat adat di Riau.

Masyarakat adat di Riau, kata Nukila, masih banyak yang berdiam dan tinggal di sekitar wilayah hutan dan lahan gambut, seperti suku asli, suku Akit, dan masyarakat adat Talang Mamak, suku Sakai.

"Kami mendesak pemerintah pusat dan daerah dengan didukung oleh parlemen untuk kembali meninjau amanat yang tercantum dalam Undang-Undang Lingkungan Hidup dan UU Kehutanan," kata aktivis asal Riau itu.

Beberapa hal yang menjadi tekanan RIGHTS Asia, diantaranya:

1. Meninjau setiap usaha atau kegiatan yang wajib memiliki amdal (analisis mengenai dampak lingkungan dan izin lingkungan)

2. Tersedianya pendanaan lingkungan hidup; tersedianya dana jaminan pemulihan lingkungan hidup, dana penanggulangan pencemaran atau kerusakan dan pemulihan lingkungan hidup.

3. Pemerintah harus menjamin setiap orang berhak mendapatkan pendidikan lingkungan hidup, akses informasi, akses partisipasi, dan akses keadilan dalam memenuhi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

"Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat Karhutla dan asap ini," kata Nukila.

4. Pemerintah harus bersinergi, tidak bisa bekerja sendiri-sendiri, mulai dari Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota, Badan Restorasi Gambut (BRG), BNPB, serta koordinasi untuk penanggulangan dampak asap karena sudah melintasi batas negara.

"Pemerintah harus ingat bahwa mereka telah menyetujui ASEAN Transboundary Haze agreement di tingkat ASEAN, yang harus mengupayakan kerjasama antar negara dalam mengatasi dampak asap baik dalam melakukan pencegahan Karhutla, studi, riset, pendidikan, advokasi, kerjasama dan lain-lain," kata Nukila.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/