Home  /  Berita  /  GoNews Group

Benny Rhamdani: Pengesahan Tatib Baru DPD Sesuai Mekanisme

Benny Rhamdani: Pengesahan Tatib Baru DPD Sesuai Mekanisme
Konfrensi Pers Ketua Komite I DPD dan BK DPD RI.
Rabu, 18 September 2019 21:44 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Hujan interupsi membanjiri suasana rapat paripurna DPD hingga terjadi kericuhan, Rabu (18/9/2019).

Masing-masing anggota DPD berteriak dengan menyalakan pengeras suara di meja masing-masing. Rapat tak semakin terkontrol karena para senator saling berbicara. Kericuhan pecah dalam rapat paripurna DPD. Insiden berawal saat sejumlah senator yang memprotes rapat paripurna digelar tanpa adanya rapat di Badan Permusyawarahan (Bamus) serta protes terhadap pengesahan tatib DPD yang baru.

Rapat paripurna hari ini beragendakan pengesahan tata tertib DPD. Selain itu, paripurna juga membahas penyampaian ikhtisar hasil pemeriksaan semester (IHPS) 2019, penyerahan laporan hasil penyerahan (LHP), dan pengesahan keputusan DPD.

Menanggapi kericuhan dan penolakan itu, Ketua Komite I DPD RI, Benny Rhamdani mengatakan, pengesahan tersebut sudah sesuai mekanisme sebagaimana diatur dalam tata tertib DPD RI.

"Sudah sah sesuai mekanisme yang ada. Jadi temen-temen yang menolak pengasahan Tatib itu, memang sejak awal sudah membangun isu atau narasi seolah-olah untuk apa sih tata tertib menjelang akhir periode, kenapa dilakukan perubahan. Kemudian bukankah pengguna dari tata tertib ini adalah anggota DPD baru, periode 2019-2024," ujar Benny saat menggelar konfrensi pers di Media Center Nusantara III kompleks Parlemen, Senayan, Rabu (18/9/2019).

Kemudian kata Benny, Anggota DPD yang menolak lupa, bahwa menjelang akhir periode sebagaimana yang terjadi 5 tahun lalu, juga mengubah Tatib.

"Artinya kawan-kawan seperti Ibu Iin (Instiawati Ayus) itu sudah anggota DPD baru, saya kan baru masuk 2019, kemudian ibu Denty juga anggota DPD lama. Sebelum kami masuk ke DPD tahun 2019, tata tertib itu diuubah oleh anggota DPD sebelumnya, jadi sama yang terjadi hari ini ada perubahan tata tertib, sesuai kebutuhan," tandasnya.

Dengan demikian kata Benny, keputusan tersebut telah memenuhi semua unsur yang diatur oleh tata tertib dan mekanisme. "Kedua, tatib itu diubah bukan karena rebutan kursi pimpinan seperti yang dituduhkan. Kan dulu juga begitu isunya, tapi hasilnya beda," ujarnya.

Apalagi dengan masuknya Kaltara sebagai Provinsi ke 34 yang juga ada wakil atau Anggota DPD, secara otomotis diperlukan adanya perubahan Tatib itu. "Karena tatib sebelumnya masih menyebut hanya 33 Provinsi, sekarang ini sudah 34 provinsi. Penambahan Provinsi Kaltara, otomatis berkonsekuensi pada pembiayaan, anggaran negara, untuk 4 anggota DPRD tadi, itu harus dikonstruksikan dan wajib di Tatib DPD," tegasnya.

Menjawab tudingan bahwa Tatib DPD RI tidak ada Pansus, Benny menjawab, bahwa Tatib diatur dengan dua cara. Pertama, pimpinan DPD bisa menunjuk Badan Kehormatan (BK), atau usulan perubahan Tatib dilakukan oleh lebih dari satu alat kelengkapan.

"Jika pimpinan menyerahkan perubahan, penyempurnaan tata tertib kepada badan kehormatan, maka cukup membentuk TIMJA. Tetapi kalau dua alat kelengkapan yang mengusulkan dan alat kelengkapan tadi mengerjakan penugasan perubahan Tatib, maka yang dibentuk adalah pansus," urainya.

"Nah sekarang ini, karena sudah ada BK, sehingga hanya diperlukan Timja, tidak perlu Pansus," jawabnya.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/