Home  /  Berita  /  GoNews Group

DPR: 90 Persen Kebakaran Hutan Ulah Perusahaan Tak Bertanggung Jawab

DPR: 90 Persen Kebakaran Hutan Ulah Perusahaan Tak Bertanggung Jawab
Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon. (Istimewa)
Selasa, 17 September 2019 17:22 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon, mempertanyakan kejadian kebakaran hutan yang terus-menerus terjadi dan beruluang.

"Ironis, bencana asap ini terjadi di tengah wacana pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan. Apa jadinya nanti jika bandara  harus ditutup dan kantor-kantor Pemerintah harus diliburkan bila terjadi bencana asap di “Ibu Kota” baru?" kata Fadli, Selasa (17/9/2019).

"Pertanyaan berikutnya, bagaimana publik mempercayai Pemerintah sanggup memindahkan ibukota, jika mengatasi bencana asap saja tak mampu?" sambungnya.

Fadli juga mempertanyakan, penyebab kebakaran hutan yang justru makin meluas dan meningkatnya di Kalimantan dan Sumatera tahun ini. "Pada waktu itu sebagai petahana Presiden Joko Widodo mengklaim tak ada lagi karhutla dalam kurun tiga tahun terakhir masa pemerintahannya. Padahal, merujuk data-data BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) ataupun Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sepanjang pemerintahannya selalu terjadi karhutla dengan luasan bersifat fluktuatif," tandasnya.

Diketahui, pada 2015, areal kebakaran hutan mencapai 2,6 juta hektare. Itu adalah bencana karhutla terburuk sesudah bencana tahun 1997/1998, yang luas areal kebakarannya mencapai 10 hingga 11 juta hektare.  Pada 2016, luas areal yang terbakar turun menjadi 438.363 hektare. Tahun berikutnya, 2017, luas areal kembali turun menjadi 165.528 hektare. Tapi, pada 2018, luar areal kembali melonjak menjadi 510 ribu hektare. 

Tahun ini luas areal diperkirakan akan kembali bertambah. Menurut data BNPB, luas karhutla pada periode Januari hingga Agustus 2019 saja sudah mencapai 328.724 hektare. 

Provinsi Riau tercatat sebagai wilayah terluas yang dilanda karhutla, yakni mencapai 49.266 hektare. Daerah terluas berikutnya adalah Kalimantan Tengah, dengan luas karhutla mencapai 44.769 hektare. Selanjutnya adalah Kalimantan Barat seluas 25.900 hektare, Kalimantan Selatan seluas 19.490 hektare, dan Sumatera Selatan seluas 11.826 hektare.

"Dari tingkat polusi, levelnya juga telah melampaui ambang batas. Hingga akhir pekan lalu, misalnya, Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) di Pekanbaru, Riau, mencapai 848. Di Kabupaten Siak, Riau, mencapai level 877. Padahal, batas polusi kategori berbahaya adalah 350," tuturnya.

Di tengah peningkatan skala bencana yang terjadi, Fadli melihat opini yang disampaikan Pemerintah terkait penyebab karhutla justru simpang siur.  "Saya kira lebih produktif jika Pemerintah dan aparat penegak hukum fokus memback-up KLHK dalam melakukan penindakkan terhadap para pelanggar yang tengah diselidiki," tandas Fadli.

Sedangkan, Ketua Komisi IV DPR RI Edhy Prabowo, ia mengatakan ditinjau dari semangatnya, Kementerian LHK serius dalam mengatasi kebakaran hutan. 

Sayangnya semangat tersebut tidak didukung oleh kebijakan alokasi anggaran.  Padahal, tahun 2015 DPR RI memberikan dukungan anggaran yang lebih terhadap program pengendalian perubahan iklim. Hal ini untuk mengantisipasi secara dini terjadinya kebakaran hutan dan lahan.

"Tahun 2015 kami dukung anggaran agar bisa dibantu alat-alat yang lebih canggih, untuk bisa diantisipasi secara dini terjadinya kebakaran hutan dan lahan meskipun penanggulangannya ada di Badan Nasional Penanggulangan Bencana. Sayangnya hal tersebut tidak terjadi pada pengalokasian anggaran program pengendalian perubahan iklim tahun ini," tandas Eddy.

Sebelumnya diberitakan, 90 persen kebakaran hutan di Riau dan Kalimantan disinyalir dilakukan sengaja oleh perusahaan-perusahaan tak bertanggung jawab, pemegang izin lahan usaha. Bahkan, Komisi IV DPR RI mempertanyakan keseriusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dalam mengantisipasi terjadinya kebakaran lahan dan hutan yang kerap terjadi setiap tahun. 

Akibat keserakahan para perusahaan itu, kini banyak masyarakat sekitar yang terkena dampak asap menderita ISPA. Parahnya lagi, wilayah hutan lindung ikut dirampas secara ilegal demi memperlebar lahan usaha.

Menanggapi hal tersebut, anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin tak memungkiri kabar pembakaran hutan secara sengaja yang dilakukan oleh perusahaan-perusahaan. Politisi PKS ini menyayangkan kepada pihak penegak hukum, karena masyarakat kecil sekitar yang ditangkap karena membawa alat dan bahan untuk membakar hutan.

"Saya menerima data dari BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) 90 persen kebakaran hutan itu dilakukan oleh manusia. Jadi, hutan itu bukan terbakar lagi. Tetapi di bakar oleh perusahaan tak bertanggung jawab. Parahnya, lahan hutan lindung pun mereka bakar secara ilegal," tegas Andi saat mengisi acara diskusi Forum Legislasi DPR RI dengan tema 'Karhutla Kian Luas, Apa Kabar Revisi UU PPLH (perlindungan pengelolaan lingkungan hidup)?', di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Andi juga mengaku kecewa dengan pihak Kementerian LHK, yang dianggap tidak becus dalam melakukan alokasi anggaran untuk program pengendalian perubahan iklim. "Saya menilai Kementerian LHK belum terlihat fungsinya dalam masalah kebakaran hutan. Yang muncul di publik itu hanya BNPB," kata Andi.

"Terlepas dari kerja Kementerian LHK yang tidak mempublikasikan segala kegiatan di Kementeriannya, yang menjadi pertanyaan di sini anggaran Dirjen Pengendalian Perubahan Iklim juga masih sangat minim, yakni tidak sampai Rp 200 miliar," ketus Andi.

Padahal, lanjut politisi Fraksi PKS ini, kebakaran hutan dan lahan yang disebabkan oleh perubahan iklim itu terjadi hampir setiap tahun.  "Sejatinya Kementerian LHK seharusnya mempersiapkan atau mengantisipasinya agar tidak terjadi. Salah satunya dengan alokasi anggaran yang cukup besar agar dapat digunakan untuk menyediakan berbagai alat-alat canggih mengantisipasi terjadinya kebakaran," pinta Andi.

Tak hanya itu, Andi berharap dibuatkannya pasal khusus untuk persoalan kebakaran hutan. "Kalau perlu dibuatkan undang-undang khusus tentang kebakaran hutan, yang isinya nanti berisikan sanksi tegas untuk pihak tak bertanggung jawab. Karena selama ini, belum ada sanksi tegas kepada pihak tak bertanggung jawab itu," kesal Andi.

Lebih lanjut, Andi juga menyarankan agar dibentuk lembaga hukum Ad Hoc khusus kehutanan. "Nantinya pengadilan Ad Hoc ini akan mengurus persoalan lingkungan. Tapi, terbentuk atau tidaknya tergantung dari political will bagaimana penegakan hukum ini. Karena yang saya liat, banyak perusahaan lolos dari jerat hukum. Selama ini, penegak hukum hanya berani menjerat orang-orang suruhan saja, tapi tak berani menjerat aktor utamanya. Yang perlu difikirkan sekarang adalah bagaimana menangkap korporasi mereka ini," tandas Andi.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/