Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
21 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
22 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
3
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
19 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
4
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
Olahraga
20 jam yang lalu
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
5
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
19 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
6
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Selundupkan 20 Kg Sabu dari DPO di Malaysia, Mahasiswi Dibekuk Polres Nunukan

Selundupkan 20 Kg Sabu dari DPO di Malaysia, Mahasiswi Dibekuk Polres Nunukan
Kamis, 12 September 2019 21:52 WIB
Penulis: C. Karundeng
NUNUKAN - Kabid Humas Polda Kalimantan Utara, AKBP Berliando mengatakan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Nunukan Kalimantan Utara berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jenis sabu sebanyak 20 Kg asal Sabah Malaysia, Rabu (11/9/2019).

Pengungkapan penyelundupan sabu ini dilakukan atas hasil laporan dari masyarakat bahwa akan ada penumpang kapal dari Malaysia yang tinggal di Jalan Borneo III, Kelurahan Nunukan Timur, yang membawa sabu.

Berdasarkan laporan itu, Polisi mendatangi lokasi yang juga merupakan kediaman seorang pengurus penumpang kapal bernama Yusal. Di dalam rumah Yusal, diamankan dua orang perempuan, ES alias Emi bersama Yuni.

“Dari hasil penggeledahan badan dan barang bawaan, ditemukan 20 kantong plastik putih transparan yang diduga berisi sabu,” ungkapnya, Kamis (12/9/2019).

Ia menjelaskan, dua puluh bungkus plastik transparan berisi sabu itu disimpan dalam dus dan dibungkus karung plastik warna putih. Dari hasil interogasi diperoleh informasi jika salah seorang tersangka bernama ES alias Emi masih tercatat sebagai mahasiswi semester VII, salah satu Universitas Swasta ternama di Makassar.

“Ya, dia berencana membawa barang tersebut ke kota Parepare, Sulawesi Selatan, dan menurut pengakuan tersangka Emi belum tahu siapa yang akan menjemput barang tersebut di Parepare, Sulawesi Selatan,” jelasnya.

Ia menjelaskan, dari penyidikan sementara, barang haram tersebut juga para tersangka dikendalikan oleh seorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Nunukan yang bernama Asri, yang saat ini masih berada di Sabah, Malaysia.

“Jadi, barang berupa narkotika dari Tawau, Malaysia menuju Parepare sudah yang keempat kalinya. Diakui dan dijanjikan upah senilai Rp 90 juta, yang pertama membawa sabu seberat setengah kilogram dengan upah Rp15 juta, yang kedua sabu seberat 1 kilogram dengan upah Rp25 juta, dan yang ketiga membawa sabu seberat 1 kilogram dengan upah Rp20 juta,” paparnya.

Hingga kini pihaknya telah menahan para tersangka untuk proses penyidikan lebih lanjut guna mengungkap sindikat bandar besar yang masih berada di Sabah, Malaysia.

Akibat kejahatan para tersangka, mereka dijerat Undang-Undang Narkotika No. 35 tahun 2009 pasal 114 ayat 2 dan junto 112 ayat 2 dengan ancaman minimal enam tahun, maksimal 20 tahun penjara, atau hukuman mati.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/