Home  /  Berita  /  GoNews Group

Duka Nasional Wafatnya BJ Habibie, Pemerintah Instruksikan Pengibaran Bendera Setengah Tiang

Duka Nasional Wafatnya BJ Habibie, Pemerintah Instruksikan Pengibaran Bendera Setengah Tiang
Ilustrasi. (Istimewa)
Rabu, 11 September 2019 20:06 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Pemerintah melalui Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, menginstruksikan pengibaran bendera setengah tiang, sebagai ungkapan duka nasional wafatnya Presiden RI ke 3 BJ Habibie.

Pengibaran bendera setengah tiang tersebut, selama 3 (tiga) hari berturut-turut terhitung mulai tanggal 12 September 2019 sampai dengan 14 September 2019.

Hal ini seperti tertuang dalam surat edaran Nomor: B- 1010/M.Sesneg/Set/TU.00/09/2019 yang diterima GoNews.co, Rabu (11/9/2019).

Berikut isi imbauan tersebut:

Nomor : B- 1010/M.Sesneg/Set/TU.0010912019
11 September 2019
Sifat : Sangat Segera
Hal : Pengibaran Bendera Negara Setengah Tiang
dan Hari Berkabung Nasional

Yth. 1. Para Pimpinan Lembaga Negara
2. Gubernur Bank lndonesia
3. Para Menteri
4. Jaksa Agung
5. Panglima TNI
6. Kapolri
7. Para Pimpinan Lembaga Non Struktural
8. Para Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian
9. Para Gubernur, Bupati, dan Walikota di Seluruh lndonesia
10. Para Pimpinan BUMN/BUMD
11.Para Kepala Perwakilan Republik lndonesia di Luar Negeri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Luar Negeri
di
Tempat

Untuk memberikan penghormatan yang setinggi-tingginya kepada putra terbaik bangsa, Bapak Bacharuddin Jusuf Habibie (Presiden Republik lndonesia Ke-3) yang telah wafat pada tanggal 11 September 2019 di Jakarta, sesuai dengan Pasal 12 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) Undang-Undang Republik lndonesia Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, kepada para Pimpinan Lembaga Negara, Gubernur Bank lndonesia, Menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI', Kapolri, Pimpinan Lembaga Non Struktural, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Kementerian, Gubernur, Bupati, Walikota, Pimpinan BUMNiBUMD, serta Kepala Perwakilan Republik lndonesia di Luar Negeri beserta jajaran dimohon untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang selama 3 (tiga) hari berturutturut terhitung mulai tanggal 12 September 2019 sampai dengan 14 September 2019. Selanjutnya kepada Gubernur' Bupati dan Walikota agar menyampaikan kepada masyarakat luas untuk mengibarkan Bendera Negara setengah tiang.

Pada kurun waktu tersebut juga dinyatakan sebagai Hari Berkabung Nasional. Atas perhatiannya, diucapkan terima kasih.

Tembusan:
1.Presiden Republik lndonesia

2.Wakil Presiden Republik lndonesia

TTD
Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/