Home  /  Berita  /  Hukum

Janjian Ketemu untuk Bayar DP Sewa Bus, Warga Pekanbaru Malah Disiram Air Soda Api

Janjian Ketemu untuk Bayar DP Sewa Bus, Warga Pekanbaru Malah Disiram Air Soda Api
Ekspos penyiraman soda api di Mapolsek Payung Sekaki, Selasa (10/9/2019). (foto rizky ganda sitinjak)
Selasa, 10 September 2019 19:05 WIB
Penulis: Riski Ganda Sitinjak
PEKANBARU - Unit Reskrim Polsek Payung Sekaki dibackup Tim Opsnal Satreskrim Polresta Pekanbaru meringkus seorang pelaku penyiraman soda api di Jalan Air Hitam, tepatnya didepan terminal AKAP, Kelurahan Bandaraya, Kecamatan Payung Sekaki Kota Pekanbaru, Riau beberapa waktu lalu.

Kapolsek Payung Sekaki, AKP Hidayat Perdana, melalui Kanit Reskrimnya, Ipda M Aprino Tamara mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap MH (34) yang telah melakukan pelarian ke daerah Medan.

"MH ini kita tangkap karena dia berperan sebagai yang membawa motor pada saat menyiramkan air soda api terhadap korban yang berinisial PA (47) yang merupakan pemilik usaha penyewaan bus. Sementara pelaku utamanya berinisial UK yang sekarang statusnya adalah DPO dan sedang kita cari," ujar Aprino kepada wartawan saat ekspos di Mapolsek Payung Sekaki, Selasa (10/9/2019) siang.

Aprino menjelaskan kronologis penyiraman berawal saat pelaku dan korban janjian ketemu di depan terminal AKAP pada tanggal 18 Agustus 2019 pada pukul 19.00 wib untuk melakukan pembayaran DP sewa bus yang disewa pelaku dari korban.

Namun entah kenapa tiba-tiba UK meminta MH mendekati mobil korban lalu menyiramkan air soda kepada korban sehingga membuat wajah dan tubuh korban melepuh akibat terkena air soda api.

"Sampai sekarang belum diketahui pasti apa sebabnya pelaku melakukan hal itu kepada korban, beruntung korban masih sempat melarikan diri saat itu. Karena air soda api ini cukup keras jangankan tubuh manusia cat mobil yang digunakan korban pada saat itu saja terkelupas," lanjut Aprino.

Selanjutnya saat ini tim Opsnal Polsek Payung Sekaki masih melakukan pencarian terhadap DPO UK yang merupakan pelaku utama dalam kasus penyiraman air soda api tersebut.

"Kita masih melakukan pengembangan dan mencari pelaku UK. Untuk pasal yang diterapkan pada pelaku ialah Pasal 355 dan atau Pasal 351 KUH Pidana tentang tindak pidana penganiayaan berat," tutup Aprino.

Bersamaan dengan penangkapan MH petugas turut mengamankan barang bukti berupa satuunit mobil merk Suzuki Ertiga denga Nomor Polisi BM 1537 SJ warna abu-abu metalik milik korban, satu cangkir terbuat dari besi yang diduga sebagai tempat wadah cairan soda api yang sudah berbentuk pipih, dua kaleng soda api dengan merk VIP warna biru dan RJ London warna hijau yang sudah dalam keadaan kosong, satu HP merk Samsung warna putih milik korban dan satu HP merk Samsung Duos warna milik pelaku.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/