Home  /  Berita  /  GoNews Group

Gerindra dan PKS Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan

Gerindra dan PKS Tolak Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Ilustrasi BPJS Kesehatan: net.
Senin, 09 September 2019 10:35 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Korpolkam) Fadli Zon menilai, rencana menaikkan iuran melawan logika unsur jaminan sosial.

“Merujuk pada perhitungan awal pendirian BPJS, premi yang dibayarkan memang tidak akan pernah mencukupi pembiayaan. Di sinilah letak kesalahan kita meletakkan BPJS seolah perusahaan asuransi murni. Negara mestinya mendudukkan sistem jaminan sosial sebagai instrumen dari produktivitas warganya,” tegas Fadli di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Jumat (6/9/2019) lalu.

Menurut Fadli, premis pokok dalam jaminan sosial adalah tidak ada keadilan sosial tanpa sistem jaminan sosial. konstitusi sudah mengamanatkan pemerintah untuk menjalankan pasal 28H ayat (1) yang menyatakan setiap orang berhak sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan berhak memperoleh layanan kesehatan.

“Ini kalimat imperatif bahwa siapa pun yang berkuasa di Indonesia harus menjalankan amanat konstitusi. Berangkat dari premis ini, setiap persoalan yang berkait dengan BPJS Kesehatan tak bisa langsung dilarikan ke logika rezim aktuaria kesehatan. Sebab BPJS bukanlah asuransi murni tapi sistem jaminan sosial. Karena BPJS instrumen jaminan sosial oleh negara, maka negara mestinya mempertimbangkan kemampuan warga dalam membayar iuran,” papar Fadli.

Membebankan premi yang dibayarkan warga, lanjut politisi Partai Gerindra itu, bisa merusak banyak hal, mulai sistem pengupahan, kesejahteraan tenaga kerja, dan lain-lain. Masalah pokok jaminan sosial justru terletak pada rendahnya anggaran kesehatan. Dari Rp 2.200 triliun pada APBN 2018, anggaran kesehatan masih sekitar Rp 100 triliun.

BPJS memang kembali defisit dan perlu pembenahan. Tapi menaikkan iuran untuk menguatkan kemampuan finansial BPJS Kesehatan menurut Fadli, merupakan suatu ironi.

Penolakan terhadap kenaikan iuran BPJS Kesehatan juga tegas disampaikan Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera. Ia mendesak agar pengelolaan BPJS Kesehatan lebih mengedepankan kemaslahatan masyarakat, bukan membebani dengan menaikkan iuran dan memberlakuan sanksi pada penunggak iuran.

Mardani Ali Sera bahkan angkat bicara soal potensi riba dalam BPJS Kesehatan dan kemungkinan melibatkan Baznas dalam upaya jangka panjang membenahi BPJS Kesehatan.

Seperti diketahui, ada sanksi berupa denda jika peserta BPJS Kesehatan menunggak pembayarannya, sesuai dengan ketetapan yang berlaku.

Kepada GoNews.co, Jumat (06/09/2019) malam, Mardani mengatakan, "denda justru tidak mendidik. Mesti dicari pola edukatif dan efektif. Apalagi potensi riba yg membuat BPJS justru bertentangan dengan syariah,".***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77