Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pakar Kebijakan Publik Pertanyakan Sanksi untuk Sekjen DPD RI, Reydonnyzar Moenek

Pakar Kebijakan Publik Pertanyakan Sanksi untuk Sekjen DPD RI, Reydonnyzar Moenek
Sekjen DPD RI, (istimewa)
Senin, 02 September 2019 17:25 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Pakar Kebijakan Publik, Sudarsono Hadisiswoyo mengaku heran, ia mempertanyakan mengapa sampai saat ini, Sekjen DPD RI Reydonnyzar Moenek, belum juga diberi sanksi.

Hal ini diungkapkannya, menanggapi soal kesalahan administrasi dalam hal surat menyurat, di lembaga DPD RI pada Sidang Tahunan Agustus 2019 lalu.

"Supaya jangan sampai terjadi peristiwa seperti ini lagi, tindakan Sekjen DPD harus ditertibkan. Sehingga posisi Kesekretariatan Jenderal tidak lagi menjadi alat politik kelompok tertentu," ujar Sudarsono kepada wartawan di Jakarta, Senin (2/9/2019).

Menurutnya, yang telah dilakukan Sekjen DPD RI Reydonnyzar Moenek yang digadang-gadangkan bakal maju sebagai bakal calon Gubernur Sumbar itu, sudah jelas merupakan bentuk pelecehan.

"Pencabutan Undangan GKR Hemas untuk menghadiri acara di DPR RI beberapa waktu lalu merupakan tindakan pelecehan yang kental aroma politiknya," bebernya.

Sehingga menurut dia, dalam masalah ini sudah jelas kesalahan ada pada Sekjen DPD RI Reydonnyzar Moenek.

"Tentu saya mencurigai, Sekjen tidak berdiri sendiri dalam mengambil keputusan pencabutan undangan terhadap GKR Hemas. Sepertinya ada kelompok politik yang menggunakan Sekjen, di belakang ini semua. Meski begitu, tentu Sekjen DPD lah yang bersalah dalam hal ini," pungkas Sudarsono.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77