Home  /  Berita  /  Umum

Tengku Nazir Sebut Penabalan Tengku Ridwan dan Tengku Muchtar Anum Sebagai Pewaris Sultan Siak Ilegal

Tengku Nazir Sebut Penabalan Tengku Ridwan dan Tengku Muchtar Anum Sebagai Pewaris Sultan Siak Ilegal
Tengku Nazir (baju kuning) saat menunjukkan salinan penetapan dari Pengadilan Agama Selatpanjang, Minggu (1/9/2019).
Minggu, 01 September 2019 17:04 WIB
Penulis: Gunawan
SELATPANJANG - Tengku Nazir bin Tengku Zainurasyid yang mengaku sebagai pewaris sah Sultan Syarif Kasim menolak penabalan Tengku Ridwan dan Tengku Muchtar Anum yang dilaksanakan pada 24 Agustus 2019 yang lalu di Siak Sri Indrapura.

Penolakan itu disampaikan Tengku Nazir melalui keterangan persnya pada Minggu (1/9/2019), bertempat di kediamannya Jalan Nangka, Selatpanjang.

"Sesungguhnya saya lah pewaris sah Sultan Syarif Kasim tersebut, dengan bukti penetapan Pengadilan Agama Selatpanjang dalam perkara Nomor 06/Pdt.P/2011/ PA.SLPB tanggal 8 Juni 2011," ujar Nazir.

Melalui surat tersebut, dikatakannya, bahwa T Nasir bin T Zainurasyid bin T Daud bin T Bagus Bin Sultan Assyaidisyarif Kasim Abdul Jalil Syarifuddin adalah pewaris sah.

Selain itu, bukti lain yang dikatakan Nazir adalah Tengku Daud, Datuk dari T Nazir bin T Zainurasyid adalah salah seorang dari sekian banyak saudara sepupu yang mendapat pengakuan dari Sultan Syarif Kasim II dengan surat Baginda Sultan tanggal 26 Juli 1931 M bertepatan dengan Rabiulawal tahun 1350.

"Semua bukti-bukti tersebut ada pada saya sebagai pewaris Sultan Syarif Kasim yang sah," ungkap Tengku Nazir.

Tengku juga menilai bahwa Penabalan Tengku Ridwan dan Tengku Muchtar Anum tidak sesuai dengan Bab Al Qaea'id (Undang-undang Kesultanan Siak Sri Indera Pura), Hukum Nasab/Pewaris dan Hukum Syarak (Hukum Agama).

Tengku Nazir mengungkapkan, selama pihak yang ditambahkan belum menunjukkan bukti sah baik formil maupun materil yang menjadi dasar penabalan tersebut, dirinya dan pihaknya kukuh untuk menolak.

"Bagi kami, penabalan Sultan dari saudara T Ridwan dan T Muchtar Anum adalah tidak sah dan ilegal," tegas Nazir.

Tengku Nazir juga mengatakan menurut undang-undang atau konstitusi Kerajaan Siak Sri Indrapura, dirinya lah pewaris sah kerajaan Siak karena mampu membuktikan secara materil (nasab keturunan sebagai pewaris), maupun secara formil.

"Tata cara penunjukkan kepada semua pihak yang membutuhkan menurut konstitusi Kesultanan Siak (Bab Al Qawa'id) dan adat resmi yang berlaku di Kesultanan Siak," ujar Nazir.

Melalui hal itu, dirinya meminta kepada semua pihak baik pemerintah, Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) dan tokoh masyarakat Riau untuk tidak mengakui atau menolak pihak T Ridwan dan T Muchtar Anum sebagai pewaris Sultan Syarif Kasim II.

"Kami menolak dan tidak akan mengakui klaim atas T Ridwan dan T Muchtar Anum sebagai pewaris sultan karena yang bersangkutan tidak ada kena mengenanya dari keturunan Sultan Syarif Kasim II (Sultan Siak yang terakhir) secara sah." ungkapya.

Pihaknya juga akan segera melakukan konsultasi dan mediasi kepada pihak terkait antara lain Lembaga Melayu Riau sebagai salah satu pihak yang berkompeten dalam Bidang Adat Budaya Melayu beserta pemerintah daerah untuk menuntaskan persoalan ini.

Tengku Nazir menambahkan bahwa pada tanggal 17 Januari 2017 yang lalu dirinya sudah dilantik menjadi Sultan Siak Sri Indrapura XIII di Pekanbaru melalui musyawarah dari empat datuk yang mewakili kerajaan Siak Sri Indrapura.

Hanya saja dikatakan Tengku Nazir, penabalan terhadap dirinya belum dilaksanakan hingga saat ini karena keterbatasan anggaran.

"Selama ini tidak bisa dilakukan penabalan karena untuk acaranya kan butuh biaya, jadi kita tunda sampai sekarang, tapi sekarang ditikung," pungkasnya. ***

Kategori:Umum, GoNews Group
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77