Home  /  Berita  /  Hukum

Tanpa Perlawanan, Dua Pelaku Curanmor Ini Dibekuk Tim Jatanras Polres Bukittinggi

Tanpa Perlawanan, Dua Pelaku Curanmor Ini Dibekuk Tim Jatanras Polres Bukittinggi
Dua orang pelaku kejahatan Curanmor Ini Dibekuk Tim Jatanras Polres Bukittinggi. (doc Jtrs Plrs Bukittinggi).
Minggu, 01 September 2019 01:13 WIB
Penulis: Jontra
BUKITTINGGI - Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di wilayah hukum Polres Bukittinggi, berhasil dibekuk oleh Tim kejahatan dengan kekerasan (Jatanras), Polres Bukittinggi, di dua lokasi berbeda.

Tersangka pertama sukses diringkus tim ini di daerah Kabupaten Solok, sedangkan tersangka kedua disergap di Kota Payakumbuh.

Ketua Tim Jatanras (Kejahatan dengan Kekerasan), AKP Pradipta Putra Pratama saat dikonfirmasi pada Sabtu 31 Agustus 2019 mengatakan, kita menangkap mereka bermula karena mendapat laporan dari korban yang kehilangan motor di wilayah hukum Polres Bukittinggi, ujarnya.

"Disampaikan lebih lanjut, tersangka pertama berinisial AH (20) ditangkap di Talago Pipik, jorong Data Bungo Aripan, kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok pada Kamis 29 Agustus 2019, sekitar pukul 02.00 WIB," sebutnya lagi.

Pradipta juga menyebutkan, tersangka AH, berhasil ditangkap dirumahnya ketika sedang tertidur lelap dan tidak dapat melakukan perlawanan saat tim menangkapnya. Dan dari hasil penangkapan tersangka itu, dilakukan pengembangan kepada tersangka lainnya yang diketahui berada di kota Payakumbuh.

"Tim langsung bergerak dan melakukan penangkapan terhadap tersangka MA (30) di kota Payakumbuh pada Sabtu 31 Agustus 2019, sekitar pukul 04.30 Wib, yang dibantu tim Opsnal Reskrim Polres Payakumbuh," jelasnya.

Dikatakan juga oleh Pradipta, tersangka MA ditangkap di rumah sepupu tersangka yang sedang ada pesta keluarga tanpa adanya perlawanan.

Dari kedua tersangka, tim Jatanras berhasil mengamankan barang bukti dua kendaraan bermotor yang mereka curi di wilayah hukum Polres Bukittinggi dengan platnya motor kendaraan sudah dicopot oleh tersangka.

"Kedua tersangka merupakan Target Operasi (TO) yang sudah meresahkan masyarakat dengan aksinya," jelasnya.

Saat ini, kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Polres Bukittinggi untuk dilakukan proses penyidikan, tutupnya.(**)

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/