Home  /  Berita  /  Hukum

3 Terdakwa Pemilik 37 Kg Sabu, 75 Ribu Pil Ekstasi dan 10 Ribu Happy Five Dihukum Mati

3 Terdakwa Pemilik 37 Kg Sabu, 75 Ribu Pil Ekstasi dan 10 Ribu Happy Five Dihukum Mati
Tiga terdakwa divonis mati oleh PN Bengkalis.
Kamis, 29 Agustus 2019 18:43 WIB
Penulis: Ismail
BENGKALISTiga dari lima terdakwa kasus kepemilikan 37 kilogram sabu, 75 ribu pil ekstasi dan 10 ribu happy five dihukum mati Pengadilan Negeri Bengkalis dalam sidang dengan agenda pembacanaan vonis, Kamis sore (29/08/19).

Sementara dua terdakwa lainnya, divonis 17 tahun penjara, denda Rp2 miliar atau subsider 6 bulan penjara. Vonis keduanya lebih ringan 3 tahun dari tuntutan jaksa selama 20 tahun penjara.

Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Zia Ul Jannah didampingi hakim anggota M. Risky Mismar dan Aulia F. Widholam digelar secara terpisah. Sidang pertama digelar dengan terdakwa Suci Ramadianto. Mantan sipir Lapas Bengkalis ini dihukum mati atau sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa pada sidang sebelumnya.

Putusan ini sesuai berkas yang tertuang dalam lampiran yang dibacakan majelis hakim, bahwa terdakwa Suci Ramadianto sesuai fakta di persidangan secara sah dan meyakinkan terbukti memesan memiliki, membeli dan menjual narkotika di atas 5 gram.

“Nota pembelaan terdakwa dan penasehat hukum ditolak semua. Karena sesuai bukti-bukti dan fakta-fakta persidangan, perbuatan terdakwa sudah kontra produktif dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan keterangan yang meringankan tidak ada. Bahkan dalam kesaksian berbelit-belit,“ ungkap majelis hakim.

Sidang kedua dengan terdakwa Rojali dan Iwan Irawan, majelis hakim juga memutuskan hukuman mati untuk keduanya, sama dengan tuntutuan yang dijatuhkan kepada Suci karena sesuai fakta di persidangan secara sah dan meyakinkan terbukti memesan memiliki, membeli dan menjual narkotika di atas 5 gram.

Sesi selanjutnya, untuk dua terdakwa Surya Darma dan Muhammad Aris yang dituntut hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atau subsider 3 bulan penjara, divonis 17 tahun penjara dan denda Rp2 miliar atau subsider 6 bulan penjara.

Sidang putusan dihadiri Jaksa Penutut Umum (JPU) Kejari Bengkalis Aci Jaya Saputra dan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Suci, Achmad Taufan.

Atas putusan mejelis hakim terhadap kelima terdakwa tersebut, PH Achmad Taufan dkk untuk ketiga terdakwa (Suci Ramadianto, Rozali dan Iwan Irawan) menyatakan banding. Sedangkan untuk terdakwa Surya Darma dan M. Aris masih pikir-pikir.

Ditangkap Polda

Terdakwa Suci Ramadianto, Rojali, Iwan Irawan, Surya Darma dan Aris ditangkap Polda Riau atas dugaan kepemilikan 37 kilogram sabu-sabu, 75 ekstasi dan 10 ribu pil happy five yang ditemukan dalam sebuah pompong di Perairan Bengkalis.

Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli petugas Polair pada 16 Desember 2018 lalu. Saat itu petugas yang berada di pos melihat ada kapal pompong yang melintas di Sungai Kembung, Bengkalis pada pukul 17.30 WIB.

Petugas melakukan pengejaran dan menanyai awak kapal yang berada di pompong tersebut. Ada empat orang yang berada di kapal berbendara Indonesia tersebut. Saat ditanyakan mereka mengaku habis bahan bakar.

Ketika itu petugas menepikan kapal pompong tersebut. Setelah itu awak kapal memohon izin untuk membeli bahan bakar dan menitipkan kapal ke petugas. Mereka juga meninggalkan nomor hape untuk bisa dihubungi. Setelah lama tidak kunjung kembali ke kapal, petugas melakukan pemeriksaan. Ternyata ditemukan sejumlah narkoba.

Setelah mengetahui adanya barang haram tersebut, Ditpolair pun mengembangkan kasus bersama dengan Ditresnarkoba. Polda juga melakukan profilling dan membuat sketsa terhadap empat orang DPO tersebut.

Saat pengembangan kasus, diketahui bahwa tersangka tengah berada di Jawa. Polda pun berkoordinasi ke beberapa daerah dan ditangkap lima orang tersangka di daerah Probolinggo. Setelah diketahui bahwa mereka merupakan tersangka kepemilikan narkoba di pompong, kelimanya dibawa ke Riau oleh Polda Bali.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77