Polisi Ungkap Motif Insiden Tewasnya Santri di Tangan Senior
Dilansir Detikcom, Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Muhammad Solikhin Fery mengatakan, WN menganiaya Ari karena kesal korban kerap keluar dari lingkungan pesantren tanpa izin.
"Motifnya karena kesal saja korban sering keluar pondok tanpa izin," kata KASAT saat dihubungi, Sabtu (24/08/2019).
Lansiran tersebut menjelaskan, WN memang diberi kewenangan untuk mengawasi ketertiban para santri junior Ponpes Mambaul Ulum, Desa Awang-Awang, Kecamatan Mojosari, Mojokerto itu.
Dari pemeriksaan polisi, didapati WN tidak berniat membunuh korban. Sehingga, dalam penetapan tersangka atas WN, polisi menerapkan pasal 80 UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan yang Mengakibatkan Korbannya Tewas.
"Pelaku tidak berniat membunuh korban, makanya pasalnya penganiayaan tapi mengakibatkan korban meninggal. Karena niatnya (membunuh) tidak ada," jelas Ferry.***
Editor | : | Muhammad Dzulfiqar |
Sumber | : | Detikcom |
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pendidikan |