Home  /  Berita  /  Hukum

Diduga Edarkan Ganja, Dua Pemuda Ini Diringkus Polisi di Batu Taba Agam

Diduga Edarkan Ganja, Dua Pemuda Ini Diringkus Polisi di Batu Taba Agam
Diduga edarkan Ganja, Dua Pemuda ini masing- masing berinisial PI (20) dan EYP (20) Diciduk Tim Sat Res Narkoba Polres Bukittinggi, di Sungai Rotan, Batu Taba, Ampek Angkek, Agam.(humas Polres Bktg).
Sabtu, 24 Agustus 2019 22:25 WIB
Penulis: Jontra
BUKITTINGGI - Satuan Reserse Narkoba Polres Bukittinggi kembali meringkus dua orang pemuda penyalahgunaan narkotika jenis Ganja di Kenagarian Batu Taba, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Jum'at 23 Agustus 2019.

Terkait hal itu, Kapolres Bukittinggi AKBP Arly Jembar Jumhana, Sik.MH melalui Kasat Res Narkoba AKP. Pradipta Putra Pratama, SH.Sik mengatakan bahwa memang telah melakukan penangkapan terhadap dua pemuda yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis Ganja. Kedua pelaku tersebut masing- masing berinisial PI (20) dan inisial AYP (20).

Kronologi penangkapannya menurut Pradipta Pratama Putra, berlangsung sekira pukul 20.00 WIB, di pinggir Jalan Simpang Tiga, Jalan Sungai Rotan, Kenagarian Batu Taba, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam.

Disebutkan juga oleh Kasat Res Narkoba, dirinya bersama anggota Opsnal Res Narkoba Polres Bukittinggi mendapatkan informasi dari masyarakat setempat, bahwa dicurigai ada seseorang yang tengah melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja. Tim Opsnal kemudian melakukan penyelidikan dan kemudian melakukan penangkapan, sebutnya.

Pada saat dilakukan penangkapan tersangka PI dihadapan saksi masyarakat setempat dilakukan penggeledahan maka ditemukanlah satu bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika diduga jenis Ganja. Selain itu, ditemukan juga lembaran kertas paper merk Narayana yang tersimpan dalam saku belakang sebelah kiri celana jeans warna hitam yang dipakai tersangka, beserta satu paket Narkotika diduga jenis Ganja yang terbungkus plastik bening, yang sempat dibuang tersangka ke dalam selokan yang berada tidak jauh dari tempat tersangka. Selain itu, diamankan juga satu unit sepeda motor merk Honda Beat Warna Putih dengan Nomor Polisi BA 2397 LC yang dipakai tersangka, dari pengakuan tersangka barang bukti tersebut adalah miliknya, ucap Pradipra Pratama Putra.

Dikatakan juga lebih lanjut oleh Pradipta, sekira pukul 21.00 WIB, setelah dilakukan pengembangan, juga dilakukan penangkapan terhadap tersangka AYP, di sebuah rumah di Kubu Tapi, Jorong Sungai Rotan, Kenagarian Batu Taba, Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam. Penangkapan tersangka AYP merupakan hasil pengembangan dari penangkapan sebelumnya, lanjut Pradipta.

Tak lama berselang, setelah dilakukan pengembangan, dilakukan pula penangkapan terhadap tersangka AYP, di hadapan para saksi masyarakat setempat. Saat dilakukan penggeledahan, maka ditemukan pula satu paket Narkotika jenis Ganja yang terbungkus plastik bening yang juga dibuang oleh tersangka di bawah rumahnya, sesaat sebelum dilakukan penggeledahan. Dari pengakuan tersangka, terungkap juga bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya. Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti digiring ke Mapolres Bukittinggi guna pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba juga mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka PI dan AYP akan dijerat dengan pasal 114 jo pasal 111 jo Pasal 127 ayat 1 huruf a jo Pasal 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tutupnya.(**)

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77