Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
21 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
2
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
19 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
3
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
20 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
4
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
19 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Nasib Perantara dan Penyuap Bowo Sidik Pangarso

Nasib Perantara dan Penyuap Bowo Sidik Pangarso
Anak buah Bowo Sidik Pangarso, M Indung Andriadi, menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/8/2019). (Foto: Detikcom)
Kamis, 22 Agustus 2019 06:36 WIB
JAKARTA - Kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret Anggota Komisi VI DPR RI, Bowo Sidik Pangarso (BSP) telah menyidangkan terduga perantara dan pemberi suapnya.

Direktur PT Inersia Ampak Engineering (IAE) M. Indung Andriani didakwa Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menjadi perantara suap untuk kasus suap bidang pelayaran antara PT Humpuss Transportasi Kimia (KTK) dengan PT Pilog itu.

"Terdakwa mengetahui atau patut menduga bahwa uang (total sekira Rp 2,14 miliar berdasarkan kurs yang berlaku, red) tersebut diberikan kepada Bowo Sidik Pangarso selaku anggota komisi VI DPR RI," kata Jaksa Kiki Ahmad Yani saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/08/2019).

Sementara sebagai pemberi yakni, Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), Asty Winasti, divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan oleh majelis hakim.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Asty Winasti telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (21/08/2019).

Menurut hakim, suap itu dimaksudkan agar Bowo membantu PT HTK mendapatkan kerjasama pekerjaan pengangkutan dan atau sewa kapal dengan PT Pupuk Indonesia Logistik (PT PILOG) dalam distribusi amonia.

Asty dianggap terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHPidana.

Saat masih di tahap penyidikan, kasus yang melibatkan Bowo Sidik Pangarso ini telah menyeret banyak nama untuk diperiksa sebagai saksi. Karena tak hanya suap, Bowo juga diduga menerima gratifikasi.

Diantara yang diperiksa KPK kala itu adalah saudara kandung dan kroni Nazaruddin, eks Bendum Partai Demokrat. KPK juga pernah menggeledah ruang kerja dan rumah Menteri Perdagangan RI, Enggartiasto Lukita terkait dugaan gratifikasi ini.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Sumber:Berbagai sumber
Kategori:GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/