Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
7 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
5 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
4
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Sepakbola
5 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Peristiwa

Polisi Tangkap Warga Diduga 'Penguasa' Ilegal Lahan Taman Nasional Tesso Nilo

Polisi Tangkap Warga Diduga Penguasa Ilegal Lahan Taman Nasional Tesso Nilo
Kamis, 15 Agustus 2019 08:46 WIB
PEKANBARU - Kepolisian Resort (Polres) Pelalawan, Riau, menangkap warga setempat terkait penguasaan lahan. Warga itu diduga menguasai lahan di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) secara ilegal.

”Tersangka atas nama Abdul Arifin dalam dugaan kasus lahan TNTN ke warga. Saat ini penyidikannya masih dikembangkan," kata Kasat Reskrim Polres Pelalawan AKP Teddy Ardian, Rabu (14/8/2019).

Tersangka, menurut Teddy, melakukan kegiatan perkebunan tanpa izin KLHK, yang menguasai TNTN. ”Iya penguasaan lahan milik negara (TNTN) tanpa izin. Tersangka membuka perkebunan di kawasan taman nasional,” imbuhnya.

Penindakan ini dilakukan berdasarkan laporan dari Balai TNTN. Petugas Balai TNTN pada 5 Agustus melihat adanya kebakaran lahan. Lahan yang terbakar adalah sawit dan karet. Dari situ, Balai TNTN mencari tahu pemilik lahan.

"Lantas diketahui bahwa lahan perkebunan itu milik Abdul Arifin. Dari sana pihak Balai TNTN melaporkan ke Polres Pelalawan dan langsung dilakukan penyelidikan," beber Teddy. "Akhirnya kita menangkap pelaku penguasaan lahan negara tersebut di rumahnya. Pelaku dikenal sebagai bathin (tokoh adat/masyarakat)," ujar Teddy.

Dalam pemeriksaan, pelaku tidak mengakui perkebunannya masuk kawasan TNTN. Namun Balai TNTN menegaskan lahan perkebunan itu masuk zona taman nasional.

”Tidak hanya menguasai lahan secara ilegal, dia juga memperjualbelikan lahan TNTN ke masyarakat. Ini lagi kita kembangkan kasus jual-beli lahannya. Sejumlah pihak akan kita mintai keterangan, tidak tertutup kemungkinan ada pihak yang terlibat dalam jual belikan lahan negara ini," pungkas Teddy. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:detik.com
Kategori:Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/