Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kejari Diminta Tak Berhenti di Hadi Mulyono soal Gratifikasi Dana Aspirasi DPRD Ketapang

Kejari Diminta Tak Berhenti di Hadi Mulyono soal Gratifikasi Dana Aspirasi DPRD Ketapang
Tim Satuan Khusus Pemberantas Korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang melakukan penggeledahan ruang kerja dan menyegel rumah dinas Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang, Hadi Mulyono Upas, Rabu (14/8/2019) sore. (Foto: iNewsTV)
Rabu, 14 Agustus 2019 20:58 WIB
KALIMANTAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Ketapang, Kalimantan Barat (Kalbar) diminta bersikap adil dengan menetapkan tersangka kepada seluruh anggota DPRD Ketapang yang terlibat dalam kasus dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dana aspirasi dewan tahun anggaran 2017 dan 2018.

Permintaan itu, disampaikan Koordinator Laskar Kader Akar Rumput Gerindra Kalbar, Abdul Salam dalam keterangan tertulisnya, Rabu (14/08/2019). Menurutnya, agar hukum tak tebang pilih, kasus tersebut jangan berhenti di Ketua DPRD Ketapang, Hadi Mulyono Upas yang sudah berstatus tersangka.

"(Setiap yang terlibat harus dijerat, red) tidak terkecuali anggota DPRD Ketapang dari Fraksi Gerindra, Mathoji," tegas Salam menyinggung rekan separtainya yang pernah diperiksa sebagai saksi untuk kasus ini.

Salam menjelaskan, dengan diperiksanya Mathoji dan hampir semua anggota DPRD Kabupaten Ketapang, beserta Dinas-Dinas di lingkungan Pemkab Ketapang, maka potensi pentersangkaan baru harusnya semakin dekat.

Untuk kerja cepat pihak Kejari Ketapang tersebut, kata Salam, Laskar Kader Akar Rumput Partai Gerindra Kalbar menyampaikan aspirasi yang tinggi. Namun ditegaskan, kasus ini mesti mentersangkakan seluruh pihak yang terlibat, jika penegakkan hukum bukan sekedar pencitraan.

"Jangan hanya Ketua DPRD yang dijadikan tersangka saja," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Ketapang, Kalimantan Barat, Hadi Mulyono Upas yang merupakan politisi PDIP, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan penyalahgunaan wewenang dana aspirasi dewan tahun anggaran 2017 dan 2018.

Jumlah kerugian negara ditaksir mencapai Rp 4 miliar, yang berasal dari setoran 10-20 persen anggaran aspirasi yang diduga diterima tersangka.

"Modus yang dilakukan tersangka adalah menerima uang setoran dari sejumlah orang terkait dana aspirasi dewan pada tahun 2017 dan 2018," kata Ketua Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Ketapang, Kalimantan Barat, Monica, Selasa (13/8/2019).

Dari hasil penyidikan, Hadi Mulyono Upas diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 ayat (2) atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Hukum, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/