Home  /  Berita  /  Peristiwa

Jangan Main-main, TNI-Polri Bakal Tangkap Tangan Pembakar Lewat Pantauan Udara

Jangan Main-main, TNI-Polri Bakal Tangkap Tangan Pembakar Lewat Pantauan Udara
Kapolri, Jenderal Tito Karnavian. (Ganda/GoRiau.com)
Selasa, 13 Agustus 2019 00:02 WIB
Penulis: Rizky Ganda Sitinjak
PEKANBARU- Kapolri Jenderal Tito Karnavian, menegaskan, pihaknya bersama TNI, akan melakukan tindakan tegas apabila menemukan oknum yang tertangkap tangan melakukan kegiatan membakar lahan.

Hal ini dilakukan kata Tito, agar memberikan efek jera bagi pelanggar hukum. Ia juga menyebutkan, 90 persen kebakaran hutan dan lahan saat ini terjadi karena ulah tangan manusia.

Kapolri juga mengaskan, pihaknya akan melakukan tindakan awal dengan menangkap dan memberikan sanksi tegas bagi setiap orang ataupun korporasi yang didapati melakukan pembakaran hutan dan lahan.

"Saya tidak main-main, saya juga minta kepada bapak panglima TNI, siapapun kalau tertangkap tangan boleh dan terus diserahkan ke penyidik kepolisian setempat," ujarnya saat konferensi pers di Lanud Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Senin (12/8/2019) malam.

"Kita ingin ada tindakan lebih tegas baik kepada perorangan maupun korporasi supaya ada efek jera" tambahnya.

Menanggapi pernyataan itu, Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto, mengaku siap membantu Polri untuk menangkap para pembakar hutan dan lahan.

"Kami mendukung Polri untuk langkah penegakan hukum. Rekan-rekan lihat disini ada helikopter untuk mengangkat personil apabila memang ditemukan oknum pembakar hutan dan lahan kita. TNI akan segera kordinasi dengan kepolisian, bahkan kita kelapangan dengan pihak kepolisian untuk bisa menangkap oknum tersebut," tandas Hadi.

Untuk diketahui, Polda Riau sejauh ini telah melakukan penangkapan dan menetapkan 27 tersangka pembakar lahan.

Ke 27 tersangka tersebut, berasal dari berbagai daerah di Riau yang diproses sejak awal 2019 hingga Agustus ini.

Terakhir, Polda Riau turut menetapkan satu PT SSS (Sumber Sawit Sejahtera), yang juga berlokasi di Kabupaten Pelalawan sebagai tersangka secara korporasi.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Peristiwa, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/