Home  /  Berita  /  Hukum

Sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis, DR Basuki: Polisi Lemah Soal Sabu 37 Kg

Sidang di Pengadilan Negeri Bengkalis, DR Basuki: Polisi Lemah Soal Sabu 37 Kg
Barang bukti narkoba sebanyak 37 kg saat diekspos Polda Riau
Kamis, 08 Agustus 2019 14:09 WIB
PEKANBARU - Temuan 37 kilogram narkotika jenis sabu di Kabupaten Bengkalis Riau menjadi perhatian publik. Pasalnya, dalam sidang di Pengdilan Negeri Bengkalis. Saksi kunci yang menemukan sabu bernilai miliaran rupiah itu juga tidak dihadirkan.

Saksi ahli hukum pidana umum bidang penyidikan, DR Basuki menilai perkara 37 kilogram sabu yang menyeret lima orang terdakwa itu, lemah dalam pembuktian di meja persidangan.

"Bukti adalah semua fakta dari rangkaian peristiwa yang harus diungkap. Semua yang terangkai itu harus terungkap," kata Dosen Pascasarjana Universitas Esa Unggul itu, saat dihubungi, Kamis (8/8/2019).

Dalam perkara ini, penyidik menyebutkan telah menemukan sabu 37 kg itu di sebuah kapal kosong di perairan Bengkalis. Ada 5 tersangka yang kemudian menjadi terdakwa dalam kasus itu. Kelimanya yaitu, Suci Ramadianto, Rojali, Iwan Irawan, Surya Darma dan Muhammad Aris.

Bahkan, Basuki juga telah dihadirkan sebagai saksi ahli dalam sidang tersebut. Basuki menilai, ada beberapa kejanggalan atau dalam perkara itu. “Ada missing link (fakta yang hilang), mulai dari proses penangkapan dan penggeledahan kapal pompong atau kapal kayu kecil bermesin,” kata Basuki.

Sebab menurutnya, ketika polisi menangkap kapal yang berhenti karena kehabisan bahan bakar itu, mereka juga sempat melakukan pemeriksaan dan penggeledahan.

Namun, dari penggeledahan yang disaksikan pemilik dan awak kapal tersebut tidak ditemukan barang bukti narkoba berupa 37 bungkus besar sabu. 

Lalu, kata Basuki, anggota polisi perairan Polres Bengkalis itu memberikan izin kepada pemilik kapal, Rozali dan rekannya membeli bensin. Namun tiba-tiba ketika mereka pulang dari membeli bensin dan akan kembali ke kapal, begitu banyak orang yang berkumpul dan ramai membicarakan adanya penemuan narkotika sebesar 37Kg

"Kalau barang bukti narkotika itu kan katanya ditemukan masyakarat atau polisi. Maka orang yang menemukan harus diproses dan mestinya dihadirkan guna didengar keterangannya di muka persidangan, Kalau itu tidak ada, berarti ada hal prinsip yang kurang," jelas Basuki. 

Basuki menyebutkan, para terdakwa pada saat persidangan juga sepakat mencabut berkas acara pemeriksaan (BAP) kepolisian. Pencabutan itu karena mereka mengaku memberikan keterangan dibawah tekanan penyidik Polri dalam hal ini Ditres Narkoba Polda Riau. 

Kata Basuki,  keterangan terdakwa akan bernilai pembuktian jika disampaikan di depan persidangan, dan disaksikan hakim serta Jaksa Penuntut Umum.

"Keterangan itu bernilai pembuktian apabila disampaikan di depan persidangan. Dalam hal pencabutan BAP berarti keterangan di penyidik tidak berlaku. Yang berlaku itu di persidangan," tegas  purnawirawan Polri, yang sebelumnya bertugas di Divisi Propam Mabes Polri itu berpangkat Komisarios Besar (Kombes).

Tidak hanya itu, Basuki menyebutkan proses penanganan perkara itu tidak jelas siapa yang terlibat peredaran sabu itu. Dia mengatakan dalam proses penanganan narkoba harus jelas siapa saja yang terlibat. 

"Siapa yang bawa, siapa yang menguasai, itu kan dapat dipidanakan. Seharusnya diungkap dari awal. Disini ada yang terputus. Missing link. Kalau missing link tidak bisa disimpulkan dong," katanya,

Karena merasa dikriminalisasi, kelima terdakwa narkoba yang tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Bengkalis itu juga akan melaporkan penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau ke Divisi Propam Mabes Polri atas dugaan pelanggaran etik selama proses penyidikan.

"Sesuai fakta persidangan telah terjadi proses intimidasi, tekanan dan proses semacam ‘pressure’. Ini sudah melanggar kode etik dan segera kita laporkan ke Propam Mabes Polri," ujar kuasa hukum terdakwa, Achmad Taufan Soedirjo dan Muhammad Ratho Priyasa.

Taufan menyebutkan, selama persidangan JPU tidak menghadirkan saksi-saksi kunci, termasuk warga sipil yang disebut polisi menemukan sabu-sabu itu. Jaksa juga tidak bersedia menghadirkan saksi ahli IT dan ahli perbankan.

Sebab, saksi itu sangat dibutuhkan terkait barang bukti sejumlah ponsel serta foto transaksi uang yang dijadikan bukti serta saat verbal lisan Jaksa Penuntut Umum hanya menghadirkan satu saksi verbal lisan yang hanya memeriksa satu terdakwa saja. Sedangkan untuk yang lainnya tidak ada.

"Saat ini, seluruh terdakwa telah mencabut berita acara pemeriksaan (BAP) di Polisi. Begitu banyak kejanggalan yang telah terjadi sejak awal perkara ini bergulir," kata Taufan didampingi rekan seprofesinya Muhammad Ratho Priyasa.

"Kami percaya majelis hakim yang mulia tanpa keraguan memutuskan dengan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan dengan nurani yang merdeka dan profesional tanpa terpengaruh apapun dan siapapun," jelasnya. 

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto saat dikonfirmasi mempersilahkan para terdakwa untuk melaporkan penyidik ke Propam Mabes Polri. "Setiap warga negara mempunyai kedudukan hukum yang sama. Silahkan melaporkan bila merasa ada tidak sesuai aturan dalam proses penyidikan," kata Sunarto. 

Perkara temuan narkoba yang menjerat lima terdakwa itu berawal dari temuan 37 kilogram sabu-sabu dan 75.000 ekstasi serta 10.000 pil happy five tak bertuan di sebuah kapal pompong di perairan Kembung, Kabupaten Bengkalis.

Dari hasil penyidikan, polisi saat itu menangkap tiga tersangka. Mereka adalah Suci, Surya Darma dan Muhammad Haris. Belakangan, Rojali dan Iwan yang awalnya hanya saksi turut dijadikan tersangka. Kini perkara tersebut tengah disidangkan di PN Bengkalis. (gs1)

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:Hukum, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/