https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pengurus Parpol Terlarang Rangkap Menjabat Menteri, Ini Kata Pengamat!

Pengurus Parpol Terlarang Rangkap Menjabat Menteri, Ini Kata Pengamat!
Ilustrasi: hukumonline
Kamis, 08 Agustus 2019 18:22 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Direktur Eksekutif Voxpol Indonesia, Pangi Syarwi Chaniago menilai, narasi Ketum Parpol tak boleh rangkap menjabat Menteri, tak sepenuhnya tepat.

"Justru harus lebih dominan orang partai karena partai yang berjuang, yang memenangkan pertarungan, yang ikut berkompetisi," kata Pangi dalam sebuah diskusi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (08/08/2019).

"Apa salah partai tidak boleh dapat menteri yang lebih banyak, karena dia berjuang," tandas Pangi.

Pada diskusi bertajuk, "Periode kedua Jokowi, Masihkah Larangan Aturan Rangkap Jabatan Diberlakukan?" itu, Pangi mengungkap banyak contoh korban dari narasi Ketum Parpol terlarang rangkap menjabat menteri.

Wiranto yang melepas Hanura karena jadi Menko Polhukam, Puan Maharani yang akhirnya nonaktif dari kepengurusan PDIP, dan Muhaimin Iskandar yang akhirnya memilih tetap sebagai Ketum PKB ketimbang jadi Menteri.

Di sejarah kabinet era Jokowi, kata Pangi, hanya Ketua Umum Partai Golkar, Airlangga Hartarto, "satu-satunya yang lolos-bisa melawan narasi yang tadi itu (Ketum/Pengurus Parpol tak boleh rangkap menjabat Menteri, red). Dan akhirnya beliu jadi Ketum partai sekaligus Menteri,".

Soal larangan Menteri merangkap jabatan ini, terdapat pada Pasal 23 UU No. 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Pasal 23 huruf c UU itu menyebutkan bahwa, menteri dilarang rangkap jabatan sebagai pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN/APBD.

"Pertanyaan selanjutnya adalah, apakah partai dibiayai oleh APBN atau tidak? Kalau diksinya bahwa partai tidak dibiayai oleh APBN, itu sudah lulus. Apa yang dilakukan oleh pak Airlangga, tidak ada yang salah," tandas Pangi.

Untuk diketahui, jika dilihat dari Pasal 34 UU No. 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, salah satu sumber keuangan parpol adalah bantuan keuangan dari APBN/APBD.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/