Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
22 jam yang lalu
Bernard van Aert Resmi Lolos ke Olimpiade 2024 Paris
2
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
Olahraga
22 jam yang lalu
PERBASI Panggil 14 Pemain untuk Ikut TC Tahap Kedua Timnas Basket U-18 Putri di Bali
3
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
11 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
4
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
11 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Politik

Majelis Hukum Muhammadiyah Dorong Presiden Bentuk TGPF Kasus Penyerangan Novel

Majelis Hukum Muhammadiyah Dorong Presiden Bentuk TGPF Kasus Penyerangan Novel
Rabu, 07 Agustus 2019 13:56 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Kasus penyerangan air keras terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan masih gelap.

Hasil investigasi Tim Pencari Fakta (TPF) bentukan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian pun, ternyata tak bisa diharapkan mampu menuntaskan kasus yang sudah dua tahun lebih itu.

Menyikapi hal tersebut, Majelis Hukum dan HAM (MHH) Pimpinan Pusat Muhammadiyah, mendorong Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk segera membentuk tim gabungan independen pencari fakta (TGPF), dengan melibatkan tokoh-tokoh dan masyarakat sipil anti korupsi, serta dari unsur amnesty internasional.

"Karena itulah pilihan yang paling logis, paling elegan dan paling diterima publik. Dan MHH Muhammadiyah senantiasa mendukung upaya pemberantasan korupsi dan pengungkapan kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan secara berkeadilan," kata kata Wakil Ketua MHH PP Muhammadiyah, Manager Nasution kepada awam media di Jakarta, Selasa (6/8/2019) kemarin.

Bagi MHH Muhammadiyah, penyerangan terhadap Novel bukan ditujukan kepada pribadi seorang, akan tetapi sebuah penyerangan yang nyata sebagai serangan balik terhadap pemberantasan korupsi oleh KPK.

Apalagi, sudah dua tahun lebih sejak kasus penyerangan terhadap Novel Baswedan, namun hingga saat ini pelakunya belum tertangkap juga.

"Secara logika sederhana, mestinya tidak butuh waktu lama untuk pengungkapan kasus itu, mengingat waktu dan tempat peristiwanya tidak jauh dari rumah Novel,"kata manager yang merasa yakin kalau kerumitan pengungkapan siapa pelaku dibalik kekerasan terhadap Novel ini bukan terkait masalah teknis penyelidikan dan penyidikan, tapi bersifat politis.

MHH Muhammadiyah juga menyoroti kinerja TPF bentukan Kapolri, karena setelah 6 bulan masa pengungkapan kasus, ternyata hasilnya juga tak bisa menyebutkan siapa pelakunya meskipun itu hanya pelaku lapangan. Justru sebaliknya, tim pencari fakta menyatakan ada pihak-pihak yang dendam terhadap Novel, karena yang bersangkutan sedang menangani kasus-kasus besar.

"Mengapa? Karena banyaknya koruptor yang masuk pengadilan tindak pidana korupsi dan seluruhnya dikenakan hukuman penjara. Bahkan, Presiden pun sudah memberi waktu tambahan kepada Kapolri selama 3 bulan ke depan untuk menuntaskannya secara teknis dengan melibatkan 120 penyidik," kata dia.

Bagi MHH Muhammadiyah, penambahan waktu selama 3 bulan oleh Presiden, sesungguhnya harapan dan pesan sangat kuat kepada Kapolri, untuk dapat mengungkap kasus penyerangan ini setuntas-tuntasnya, karena diyakini kasus tersebut bukan kriminal biasa tapi sebuah kejahatan luar biasa yang ingin membunuh dan melumpuhkan institusi KPK, sehingga agenda pemberantasan korupsi berhent, demikian Wakil Ketua MHH Muhammadiyah, Manager Nasution.

Untuk diketahui, TPF bentukan Polri telah merilis hasil investigasinya terhadap kasus Novel. Tim yang beranggotakan puluhan anggota Polri dan sejumlah pakar tersebut gagal menemukan pelaku penyerangan terhadap Novel setelah bekerja selama 6 bulan.

Pemaparan hasil kerja tim itu sebagian besar berupa rekomendasi, dimana salah satu rekomendasi itu, meminta Kapolri mendalami dugaan keterkaitan antara motif penyerangan dengan 6 kasus yang pernah ditangani Novel. Tim tersebut menduga ada penggunaan wewenang secara berlebihan oleh Novel.

"Kami menemukan fakta bahwa terdapat probabilitas dari kasus yang ditangani korban (Novel), berpotensi menimbulkan serangan balik atau balas dendam karena adanya dugaan penggunaan wewenang secara berlebihan atau excessive use of power (oleh Novel)," kata Juru Bicara TPF, Nur Kholis, di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (17/7/2019) lalu.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/