Home  /  Berita  /  GoNews Group

Fenomena Listrik Mati yang Berbuntut Kesiapan Energi Nuklir untuk Industri dan Lingkungan

Fenomena Listrik Mati yang Berbuntut Kesiapan Energi Nuklir untuk Industri dan Lingkungan
Ilustrasi proyek energi: Dok. hdec.kr (Hyunday)
Selasa, 06 Agustus 2019 19:58 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Listrik yang padam serempak dan cukup lama di wilayah Jawa dan Bali pada hari Minggu (04/08/2019) lalu, membuat sistem kelistrikan nasional disorot Komisi VII DPR RI.

Jarak lokasi pembangkit listrik ke area pasokannya, sistem transmisi listrik, dampak pada lingkungan khususnya kualitas udara, daya dukung listrik pada perekonomian khususnya industri-tak terkecuali era kendaraan listrik yang sudah di depan mata, menjadi sorotan anggota Komisi VII DPR RI, Kurtubi.

"Jadi, banyak pelajaran yang bisa dipetik dari kejadian yang amat sangat pahit-pemadaman ini. Belum lagi, saya termasuk, mohon maaf, pendukung Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir, ini jawaban untuk industrialisasi karena PLTN itu listriknya bersih dan paling bersih hanya sedikit CO2 dan debunya sedikit," kata Kurtubi dalam diskusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (06/08/2019).

Pada diskusi bertajuk 'Buntut Listrik Padam Jawa-Bali, Bagaimana Pengawasan UU Perlindungan Konsumen?' itu, Kurtubi menegaskan bahwa ganti rugi pada masyarakat dan industri akibat padamnya listrik Minggu itu, telah dijamin oleh UU, dan pihaknya mendukung siapapun yang berhak untuk mendapatkan kompensasi.

Tapi, berpikir lebih jauh untuk menciptakan sistem kelistrikan nasional yang baik, sehat, dan mendukung peningkatan ekonomi nasional menjadi 3 digit, misalnya, juga tak kalah penting.

"Pada saatnya, kami akan mendorong pemerintah untuk mulai membangun pembangkit listrik tenaga nuklir untuk mendukung industrialisasi di tanah air," kata Kurtubi.

Sebab, kata Kurtubi, "sekali lagi, kita mengarah kepada penggunaan transportasi yang menggunakan listrik, teransportasi masal berbentuk MRT, berbentuk LRT, bahkan bus-bus umum sebentar lagi sudah pakai kendaraan listrik menyusul kendaran pribadi nantinya. Dan ini arahnya yang bagus itu (PLTN, red) dan udara menjadi lebih bersih, anak cucu kita bisa punya harapan hidup lebih panjang, menghirup udara yang lebih bersih, itu tujuan kita,".

Usai gelaran diskusi, pada GoNews.co Kurtubi mengungkapkan, rencana pembangunan PLTN itu terbentur lambannya kinerja Bapeten dalam menyusun revisi Undang-Undang Ketenaganukliran.

"Nah itu, pihak pemerintah dalam hal ini Bapeten, yang diberi tugas untuk menyusun revisi Undang-Undang Ketenaganukliran, itu belum (ada hasil, red) sama sekali," kata Kurtubi.

Padahal, tandas kurtubi, revisi UU Ketenaganukliran ini penting mengingat posisinya sebagai pijakan agenda pengembangan industri nuklir nasional.

"Kita punya uranium dan lain-lain yang harus kita eksploitasi, harus ada payung hukumnya," katanya.

PLTN yang saat ini masih terkendala revisi UU Ketenaganukliran, ditegaskan Kurtubi, adalah solusi dari negara untuk menjawab, "tuntutan rakyat yang saat ini ingin udara bersih (dan untuk, red) listrik yang stabil 24 jam (serta) untuk industri, (PLTN, red) ini cocok,".

Era Kendaraan Listrik

Indonesia terus melangkah maju menuju era kendaraan bertenaga listrik atau electric vehicle (EV). MRT dan LRT yang kini menjadi sarana transportasi umum kebanggan banyak orang, adalah salah satu contoh kendaraan bertenaga listrik yang booming di masa kini.

Produksi dan pameran kendaraan listrik atau EV, juga terus berjalan disosialisasikan. September 2019 nanti, BPPT didukung oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenkomaritim), Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti), Kementerian Perindustrian, Kementerian Perhubungan, Dewan Energi Nasional (DEN), Pertamina, dan PLN, akan menggelar Indonesia Electric Motor Show (IEMS) di Balai Kartini, Jakarta Selatan.

Juni lalu, Director Strategic & Technology Engineering Development Institut Otomotif Indonesia (IOI), Eko Rudianto, mengungkap adanya kebutuhan untuk memperiapkan infrastruktur mobil listrik di Indonesia. Pasalnya kendaraan listrik tak bisa sembarang melintas di infrastruktur yang ada saat ini. Infrastruktur lalu lintas dan infrastruktur pendukung seperti spot charging, adalah dua hal vital.

Dan untuk diketahui, energi nuklir yang dihasilkan PLTN adalah salah satu opsi selain listrik dari PLTS, yang bisa mendukung optimal kesiapan energi untuk kendaraan listrik.

Berbagai perusahaan asing pun mulai menunjukkan minatnya untuk meramaikan era kendaraan listrik di Indonesia. Sebut saja, BYD, JAC dan Hyunday. Hyunday bahkan sudah menemui Presiden di Istana pada Kamis (25/07/2019) lalu.

Di hari yang sama Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani mengungkapkan, kepala negara akan segera menerbitkan PP dan Perpres terkait mobil listrik.

"Presiden nanti akan mengumumkan untuk peraturan pemerintah maupun perpres dalam rangka mendukung industri otomotif terutama yang berbasis listrik. Kami tidak hanya mendukung sektor otomotif, tapi juga supply chain, seperti baterai,".

Hyunday bukan hanya merek mobil seperti diketahui banyak orang. Perusahaan ini, juga memiliki Hyundai Engineering & Construction yang turut menjadi kontraktor utama di proyek PLTU-2 Cirebon. Pada kasus gratifikasi terkait proyek ini yang berbuntut pemidanaan kepada Bupati Cirebon, Sunjaya, Hyunday mengaku pada media lokal Korea bahwa mereka telah memberi suap pada Sunjaya. Lantas, atas pengakuan Hyunday tersebut, sumber anonim GoNews di salah satu perusahaan lokal terkait proyek tersebut mengaku heran, "apa motivasi Hyunday?".

Kehadiran kendaraan listrik secara masiv juga didorong oleh banyak tokoh di Senayan, termasuk Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) dan Ketua DPD Osman Sapta Odang (OSO).

PLTU Vs PLTN dan PLTS

Di tengah adanya dorongan mengoptimalkan sumber daya nuklir nasional untuk mendorong kemajuan ekonomi nasional melalui industri termasuk Industri otomotif, melalui pembangunan PLTN, PLTS (Pembangkit Listrik Tenaga Surya) juga terus dikembangkan.

Kehumasan Badan Pengkajian Penerapan Teknologi (BPPT) merilis, pihaknya telah memulai penerapan PLTS sejak tahun 80-an. BPPT memulai pemasangan 80 unit PLTS (Solar Home System), Sistem Pembangkit Listrik Tenaga Surya untuk Lampu Penerangan Rumah di Desa Sukatani, Jawa Barat pada tahun 1987 dan proyek Bantuan Presiden (Banpres PLTS masuk Desa) untuk pemasangan 3.445 unit SHS di 15 provinsi yang tak terjangkau oleh PLN pada tahun 1991.

Berbagai upaya juga dilakukan BPPT kemudian diadopsi dalam Peraturan Presiden No 5 Tahun 2006 mengenai Kebijakan Energi Nasional. Dalam peraturan itu ditetapkan bahwa pada tahun 2025 nanti Indonesia harus memanfaatkan energi surya sebanyak 2% dari total penggunaan energi secara nasional.

Rilis tersebut tidak menyinggung kesanggupan PLTS untuk mendongkrak ekonomi nasional melalui pemenuhan energi pada industri termasuk industri otomotif. Tak heran, dorongan revisi UU Ketenaganukliran untuk menjadi landasan hukum pembangunan PLTN pun menguat. Tentu, dilengkapi dengan berbagai keunggulan PLTN ketimbang pembangkit lainnya termasuk soal dampak lingkungan.

Terkait dengan Pembangkit Listrik dan dampak lingkungannya, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, M. Nasir menegaskan pihaknya akan menindak tegas pembangunan pembangkit baru yang abai terhadap dampak lingkungan.

"Perusahaan harus memperhatikan pengelolaan limbah, agar tidak mencemari lingkungan. Kalau ketahuan akan kita tindak tegas,” tegas Nasir saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja (kunker) Reses Komisi VII DPR RI dengan sejumlah mitra kerja, di Palembang, Sumsel, Senin (29/7/2019) lalu.

Turut hadir dalam rapat tersebut, perwakilan PLN wilayah, perwakilan Kementerian ESDM, perwakilan Kementerian LHK, perwakilan Kemenristekdikti, Kepala Dinas ESDM se-Sumsel, perwakilan Direksi PT. Pertamina, Komite BPH Migas, Direksi PT. Bukit Asam (Persero), Direksi PT. OKI Pulp And Paper Milles, Dirut PT. Semen Baturaja, dan Dirut PT. Pupuk Sriwijaya, dan lainnya.

Di sisi lain, PLTU juga masih pada eranya. Pembangkit ini, menggunakan batu bara sebagai bahan bakar utamanya. Sejauh ini, pasokan besar batu bara untuk kebutuhan PLN disebut-sebut dipenuhi oleh PT Arutmin. Dampak lingkungan pacsa tambang dari perusahaan yang dinaungi oleh PT Bumi Resources Tbk. ini, juga tengah disorot DPR.

"Komisi VII ingin mendapatkan informasi kegiatan reklamasi dan pasca tambang PT. Arutmin,” ujar anggota Komisi VII DPR RI, Gus Irawan, saat memimpin Tim Kunker Reses Komisi VII DPR RI mengunjungi PT. Arutmin di Kalimantan Selatan, Senin (29/7/2019) lalu.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/