Home  /  Berita  /  GoNews Group

Putusan MA: Hanura Sah di Bawah Pimpinan OSO dan Herry Lotung Siregar

Putusan MA: Hanura Sah di Bawah Pimpinan OSO dan Herry Lotung Siregar
Ketua Bidang Organisasi Hanura, Benny Rhamdani saat konfrensi pers. (GoNews.co)
Senin, 05 Agustus 2019 15:35 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) akhirnya memutuskan kepengurusan Partai Hanura yang sah di bawah pimpinan Ketua Umum Oesman Sapta dan Sekretaris Jenderal Herry Lontung Siregar.

Hal ini sesuai dengan Keputusan MA atas kasasi dengan nomor register 194K/TUN/2019 yang menguatkan SK Menkumham M.HH.01.AH.11.01/2018.

Dimana SK tersebut sebelumnya digugat oleh kelompok Daryatmo dan Syarifudding Sudding.

Pada amar putusan itu, MA menyatakan menolak kasasi dari pemohon yang diwakili Daryatmo dan Sudding. Selanjutnya, kedua pemohon diwajibkan membayar biaya kasasi sejumlah Rp 500 ribu.

Hal ini diungkapkan Ketua Bidang Organisasi DPP Partai Hanura, Benny Ramdani saat menggelar konfrensi pers, Senin (5/8/2019) di Kantor DPP Hanura, Jakarta Pusat.

Dengan keluarnya putusan itu kata Benny, maka tidak ada lagi pihak lain yang dapat bertindak sebagai ketua umum atau mengatasnamakan diri DPP Hanura tanpa sepengetahuan pengurus yang sah.

"Tidak ada dasar apapun bagi Daryatmo dan kawan-kawannya untuk menyatakan dan bertindak serta mengatasnamakan sebagai pengurus DPP Partai Hanura," ujar Benny yang didampingi Sekjen Partai Hanura, Herry Lotung Siregar.

Dengan demikian kata Benny, pihaknya mengingatkan, jika masih ada yang bertindak mengatasnamakan diri sebagai DPP Hanura, maka Hanura akan menempuh jalur hukum.

"Jika dikemudian hari ditemukan Daryatmo Cs atau pihak manapun dengan sengaja menyatakan, bertindak mengatasnamakan Partai Hanura untuk kepentingan apapun, kami pengurus di bawah Oesman Sapta akan mengambil tindakan tegas melalui jakur hukum," tegasnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/