Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pemkab Pasaman Terapkan Open System BPJS Kesehatan untuk Warganya

Pemkab Pasaman Terapkan Open System BPJS Kesehatan untuk Warganya
Kantor Bupati Pasaman.
Jum'at, 02 Agustus 2019 11:19 WIB
Penulis: Ade
PASAMAN - Sebagai wujud komitmen untuk terus meningkatkan perhatian dan keseriusannya dalam melindungi dan menjamin kesehatan masyarakat lewat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Pemerintah Kabupaten Pasaman melalui Sekretaris Daerah, Mara Ondak mengatakan Pemda Pasaman telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp1,8 Miliar untuk program JKMP-Saiyo UHC Open System.

"Jadi terhitung awal Agustus 2019 ini, seluruh masyarakat Pasaman sudah dilindungi oleh BPJS Kesehatan. Karena, daerah kita yang kedua setelah Padang Panjang se -Sumatera Barat yang menerapkan Open System di BPJS Kesehatan. Artinya, siapapun masyarakat Pasaman hari ini yang belum memiliki kartu BPJS Kesehatan langsung saja meminta rekomendasi ke Dinas Sosial untuk diterbitkan kartunya," terang Mara Ondak kepada awak media.

Mara Ondak menyebutkan, setidaknya Pemerintah Daerah menganggarkan Rp21,3 Miliar untuk pembiayaan BPJS Kesehatan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBD. "Rp14,495 Miliar untuk Jamkesda, Rp5 Miliar untuk JKMP-Saiyo UHC dan Rp1,8 Miliar untuk JKMP-Saiyo UHC Open System," tambahnya.

Lewat program tersebut kata menurutnya, secara otomatis ke depan tidak ada lagi masyarakat Pasaman yang tidak terlayani kesehatannya saat berobat ke Puskesmas maupun Rumah Sakit. " Hal Ini juga sebagai bentuk wujud dari visi misi pemerintah daerah untuk mewujudkan masyarakat yang sejahtera lahir dan batin yang tertuang dalam RPJMD Pasaman, ucapnya.

Terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Pasaman, Syafrudin juga mengatakan dengan adanya Open System ini sangat membantu masyarakat miskin atau kurang mampu di daerah tersebut dengan keanggotaan PBI APBD kelas III.

"Kita perlu mengucapkan apresiasi kepada Pemda Pasaman atas keseriusannya dalam menjamin kesehatan masyarakat. Kemudian kami sampaikan kepada masyarakat miskin atau kurang mampu terlanjur mendaftar peserta mandiri saat ini masih menunggak iurannya juga bisa dialihkan ke peserta PBI APBD. Dengan catatan meminta surat rekomendasi dari Dinas Sosial dan iuran tunggakan itu otomastis diputihkan," kata Syafrudin.

Syafrudin juga menuturkan bahwa dengan Open System ini sudah melindungi seluruh masyarakat Pasaman yang belum memiliki jaminan sosial kesehatan.

"Sekali lagi bagi masyarakat Pasaman mau miskin kaya dan lainnya yang belum memiliki jaminan kesehatan segera urus surat rekomendasinya ke Dinas Sosial. Kemudian antarkan kepada kami untuk diterbitkan kartu BPJS Kesehatannya. Jangan tunggu sakit dulu, baru mengurus kartu BPJS Kesehatan," ucapnya.

Tentu saja, dengan open system akan memudahkan masyarakat dalam berobat tanpa menunggu lama dalam pengaktifan kartu BPJS Kesehatan. "Pelayanan kesehatan akan sangat mudah dan sangat membantu masyarakat," tutupnya. (***)

Editor:Jontra
Kategori:GoNews Group, Pemerintahan, Pasaman
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77