Home  /  Berita  /  GoNews Group

Soal Nasib FPI, Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya

Soal Nasib FPI, Ini Penjelasan Kuasa Hukumnya
Kamis, 01 Agustus 2019 19:25 WIB
Penulis: C. Karundeng
JAKARTA - Nasib From Pembela Islam (FPI) diambang kehancuran setelah Presiden Joko Widodo menyatakan kemungkinan pemerintah tidak akan mengizinkan perpanjangan masa berlaku Ormas FPI.

Kuasa Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro mengatakan, fakta yang sebenarnya terjadi adalah Izin ormas FPI terdaftar dalam SKT 01-00-00/010/D.III.4/VI/2014 dan sudah habis masa berlakunya pada 20 Juni 2019.

"Mendagri sebenarnya masih menunggu persyaratan tertentu dilengkapi FPI sebagai syarat perpanjangan izin. Namun demikian justru Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa kemungkinan pemerintah untuk tak memperpanjang izin FPI sebagai organisasi masyarakat," katanya, Kamis (1/8/2019).

Secara Yuridis, lanjut dia, sebenarnya ada ketegasan hukum di dalam Putusan MK Nomor 82/PUU-XI/2013 bahwa sebagai bagian dari kebebasan berserikat menurut UUD 1945, maka Ormas dapat mendaftarkan kepada instansi yang berwenang dan dapat juga tidak mendaftarkan izinnya.

Tetapi Negara tidak dapat menyatakannya sebagai organisasi terlarang dan juga tidak dapat melarang ormas untuk melakukan kegiatannya, sepanjang kegiatannya tidak melanggar ketertiban umum dan melawan hukum.

"Dari sini jelas bahwa FPI tidak perlu mendaftarkan izinnya, apalagi jika pemerintah tidak memperpanjang izinnya sebagaimana pernyataan Jokowi. FPI sebagai ormas tetap saja bisa menjalankan kegiatannya," ungkap Sugito.

Dengan demikian, tambah dia, tidak ada kandungan makna dari tekanan pihak yang tak senang untuk mendorong pembubaran FPI. Pasalnya, tidak ada alasan yuridis yang kuat untuk membubarkannya sebagaimana pemerintah membubarkan PKI.

Ia pun pertanyakan Yuridis yang digunakan pemerintah untuk bubarkan FPI. Selain itu, pernyataan Joko Widodo juga patut dicurigai adanya desakan dari berbagai pihak yang ingin FPI bubar.

"Pertanyaan yang mengemuka kemudian adalah dari mana datangnya desakan keras untuk membubarkan FPI, sebagaimana HTI beberapa waktu lalu? Dua pertanyaan inilah yang belum terjawab," tutup dia bingung.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77