Home  /  Berita  /  GoNews Group

Sembunyikan Sabu di Anus, Kurir asal Batam Ini Dibekuk di Bandara Palembang

Sembunyikan Sabu di Anus, Kurir asal Batam Ini Dibekuk di Bandara Palembang
Rabu, 31 Juli 2019 22:50 WIB
PALEMBANG - Kurir narkoba jenis sabu asal Batam, Kepulauan Riau (Kepri), bernama Andi Wibowo (34) ditangkap di Bandara Sultan Mahmud Badaruddin (SMB) II, Palembang, Sumatera Selatan. Andi ditangkap karena membawa 105 gram sabu yang disembunyikan di dalam anusnya.

Penangkapan Andi bermula ketika BNN mendapat laporan ada penumpang dari Batam membawa paket sabu. Bersama TNI AU, avsec, dan Bea-Cukai, BNN melakukan penangkapan.

"Kita terima laporan ada penumpang di salah satu maskapai penerbangan dari Batam bawa narkotika. Dari laporan itu, BNN serta pihak terkait mengamankan penumpang berinisial AW," kata Kepala BNN Sumsel Brigjen Jhon Turman Panjaitan, Rabu (31/7/2019).

Setelah diamankan, Andi langsung diperiksa tim gabungan. Tetapi saat itu tidak ditemukan adanya narkoba di tubuh Andi ataupun barang bawaannya.

Selanjutnya Andi dibawa dan diperiksa secara intensif di ruang Customs di area kedatangan internasional. Saat itu Andi terus membantah, tapi gelagatnya juga mencurigakan.

"Pukul 07.40 ditangkap, langsung kami periksa. Dia awalnya membantah terus, bilang tidak bawa narkotika. Tetapi akhirnya mengaku dan bilang itu sudah dibuang di Hang Nadim," ujar Jhon.

Pihak BNN tak percaya begitu saja. Andi kemudian dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan rontgen. Hasil rontgen terdapat benda asing tepat di dekat anus Andi.

"Langsung dikasih obat untuk diminum, nggak lama buang air besar dan keluar. Ada dua paket sabu yang total beratnya sekitar 105 gram dan dibungkus plastik hitam. Hasil tes diketahui itu sabu," terang Jhon.

Namun Jhon belum bisa menjelaskan cara Andi menyembunyikan barang haram tersebut. Kini tim BNN tengah mengejar pihak penerima sabut yang dibawa Andi.

"Masih diinterogasi. Belum tahu apakah barang ini ditelan ataukah dimasukkan dari anus. Yang jelas sekarang kita lagi kejar si penerima barang," tutur Jhon.

Saat ini Andi mendekam di sel tahanan BNN Sumsel. Andi terancam Pasal 112 dan 114 UU Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:DETIK.COM
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77