Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pencurian Data Kian Merajalela, Fahri Desak Jokowi Keluarkan Perppu Perlindungan Data Pribadi

Pencurian Data Kian Merajalela, Fahri Desak Jokowi Keluarkan Perppu Perlindungan Data Pribadi
Rabu, 31 Juli 2019 22:26 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Permasalahan pencurian data pribadi di Indonesia sudah semakin masif dan merjalela. Bahkan beberpa aplikasi pinjaman online abal-abal juga kian masif melakukan penipuan dengan menyebar data pribadi warga.

Tak sedikit juga yang akhirnya menjadi masalah hingga berujung pada tindakan penyebaran data-data pribadi dan tak sedikit yang menyalahgunakannya.

Melihat hal ini, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu terkait perlindungan data pribadi.

"Sebenarnya kalau yang darurat begini saya minta Presiden bikin Perppu saja. Karena pencurian data warga negara ini sudah masif," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/7).

Saat ini kata Fahri, sudah banyak data penduduk Indonesia yang dimiliki oleh perusahaan. Sehingga membuat masyarakat tidak nyaman karena sering dihubungi pihak-pihak yang tak dikenal.

"Bahkan kadang-kadang saya suruh staf saya beli sim card baru, begitu sim card nya keluar, langsung keluar itu kampanyenya iklannya. Artinya kita bobol, jadi seluruh warga negara ini datanya sudah dipegang orang," ungkapnya.

"Itu Perppu saja bikin segera bikin Perppu perlindungan data pribadi supaya jangan terus berkembang dan dijadikan bisnis besar unicorn-unicorn ini. Ini unicorn-unicorn ini kerjaannya mencuri data," sambungnya.

Terkait Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang bekerja sama dengan pihak swasta dan membuka data penduduk, salah satu deklarator GARBI ini juga mengingatkan untuk tetap melindungi data penduduk. Serta terus menyelesaikan proyek e-KTP.

"Pokoknya Kemendagri beginilah, segera itu selesaikan e-KTP dan segera bikin protokol perlindungan kpd data penduduk, ini KTP-nya enggak jadi-jadi, jangan-jangan itu memang lagi diobjekin orang. Saya curiga nih e-KTP lama banget. Ya ini kan sudah lebih dari 10 tahun, masa sih engga selesai-selesai," ucapnya.

Untuk diketahui, Perppu baru bisa di keluarkan pemerintah jika sudah ada undang-undang yang mengaturnya. Saat ini Indonesia belum memiliki Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, undang-undang tersebut akan dibahas jika DPR sudah menerima usulan draf undang-undang dari pemerintah.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/