Home  /  Berita  /  Hukum

Gerak Cepat, Polisi Ringkus Pelaku Curas yang Resahkan Warga di Kota Bukittinggi dan Agam

Gerak Cepat, Polisi Ringkus Pelaku Curas yang Resahkan Warga di Kota Bukittinggi dan Agam
Pelaku Curas berinisial S (32) asal Sumut yang tinggal di Sungai Tarab, Tanah Datar ini diringkus tim Sat Reskrim Polres Bukittinggi, saat press release, Rabu 31 Juli 2019 di Mapolres Bukittinggi. (doc KIM)
Rabu, 31 Juli 2019 18:17 WIB
Penulis: Jontra
BUKITTINGGI - Jajaran Sat Reskrim Polres Bukittinggi berhasil meringkus seorang pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di tujuh Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Bukittinggi dan Agam. Penangkapan tersangka curas berinisial S (32) asal Sumatera Utara ini dilakukan polisi di Sungai Tarab, Kabupaten Tanah Datar setelah melakukan pengintaian selama beberapa hari.

Kronologis penangkapan itu dijelaskan oleh Kapolres Bukittinggi AKBP. Arly Jembar Jumhana, Sik yang di dampingi Kasat Reskrim, AKP. Andi Mohamad Akbar Mekuo, Sik, pada Rabu 31 Juli 2019, di Mapolres Bukittinggi. Menurut Kapolres, tersangka S berdomisili di Sungai Tarab, Tanah Datar ini mendatangi Kota Bukittinggi pada hari pasar, dan mengincar para pedagang dan orang yang berkendaraan di jalanan yang sepi. Dalam menjalankan aksinya di beberapa TKP seperti, di Garegeh, By Pas, Tanjung Alam, Biaro dan Kamang, tersangka melakukan pengintaian terhadap calon korbannya baik dari tempat mereka berdagang, maupun yang tengah berkendara di tempat yang sepi, ungkap Kapolres.

Saat korban lengah, pelaku melakukan aksinya dengan menendang dan memukul korbannya hingga jatuh dari kendaraan bermotor yang tengah dikendarai. Rata - rata korban mereka adalah orang tua dan wanita yang membawa tas gendong, sebut Arly Jembar Jumhana.

Setelah dilakukan pendalaman, ternyata pelaku sudah sering melakukan aksi curas di wilayah Bukittinggi dan sekitarnya. Setidaknya, sudah ada 7 tempat yang dijadikan TKP pelaku untuk melakukan aksi curas, dengan total kerugian korban sebesar Rp45 juta, sebut Kapolres lagi.

"Hingga saat ini penyidik masih mengembangkan kemungkinan adanya TKP-TKP lain ataupun tersangka -tersangka lain yang ikut membantu tersangka memuluskan aksinya. Tersangka juga merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama," jelasnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara, pungkasnya.(**)

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77