Gerak Cepat, Polisi Ringkus Pelaku Curas yang Resahkan Warga di Kota Bukittinggi dan Agam
Penulis: Jontra
Kronologis penangkapan itu dijelaskan oleh Kapolres Bukittinggi AKBP. Arly Jembar Jumhana, Sik yang di dampingi Kasat Reskrim, AKP. Andi Mohamad Akbar Mekuo, Sik, pada Rabu 31 Juli 2019, di Mapolres Bukittinggi. Menurut Kapolres, tersangka S berdomisili di Sungai Tarab, Tanah Datar ini mendatangi Kota Bukittinggi pada hari pasar, dan mengincar para pedagang dan orang yang berkendaraan di jalanan yang sepi. Dalam menjalankan aksinya di beberapa TKP seperti, di Garegeh, By Pas, Tanjung Alam, Biaro dan Kamang, tersangka melakukan pengintaian terhadap calon korbannya baik dari tempat mereka berdagang, maupun yang tengah berkendara di tempat yang sepi, ungkap Kapolres.
Saat korban lengah, pelaku melakukan aksinya dengan menendang dan memukul korbannya hingga jatuh dari kendaraan bermotor yang tengah dikendarai. Rata - rata korban mereka adalah orang tua dan wanita yang membawa tas gendong, sebut Arly Jembar Jumhana.
Setelah dilakukan pendalaman, ternyata pelaku sudah sering melakukan aksi curas di wilayah Bukittinggi dan sekitarnya. Setidaknya, sudah ada 7 tempat yang dijadikan TKP pelaku untuk melakukan aksi curas, dengan total kerugian korban sebesar Rp45 juta, sebut Kapolres lagi.
"Hingga saat ini penyidik masih mengembangkan kemungkinan adanya TKP-TKP lain ataupun tersangka -tersangka lain yang ikut membantu tersangka memuluskan aksinya. Tersangka juga merupakan seorang residivis dalam kasus yang sama," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara, pungkasnya.(**)
Kategori | : | Bukittinggi, Hukum, GoNews Group |