Home  /  Berita  /  GoNews Group

Rugikan Negara Rp316 Juta Lalu Kabur, Kades di Kampar Riau Ditangkap Supaya tak Kemana-mana Lagi

Rugikan Negara Rp316 Juta Lalu Kabur, Kades di Kampar Riau Ditangkap Supaya tak Kemana-mana Lagi
Ilustrasi (int)
Senin, 29 Juli 2019 12:25 WIB
PEKANBARU - Kepala Desa Gerbang Sari Kecamatan Tapung Hilir Kabupaten Kampar, Riau ini diduga telah merugikan negara lebih Rp316 juta, namun saat akan dimintai keterangan oleh polisi, pelaku kabur. Ia lari ke Banyumas, Jawa Tengah.

Karena tak pulang-pulang ke rumah, akhirnya polisi pun melakukan pengejaran. Hingga akhirnya dia ditangkap tim gabungan Polres Kampar, Polsek Kemranjen dan Polsek Kroya Jawa Tengah.

''Dia kita tangkap sekitar pukul 15.50 Wib, namnya Miswoyanto. Sekarang kita tahan supaya tidak kemana-mana lagi,'' ujar Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira kepada GoRiau.com, Senin (29/7/2019).

Miswoyanto ditangkap polisi karena pria berusia 50 tahun itu jadi tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang dalam jabatan terhadap APBDes tahun 2016.

''Pada tahun 2016, Desa Gerbang Sari menerima dana desa dari APBN Rp 616.644.000. Dari jumlah itu, dana Rp 385.389.300 dialokasikan untuk fisik dan non fisik. Tapi setelah dana tersebut dicairkan, ternyata ada kegiatan yang bersifat fiktif maupun tidak terealisasikan. Sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp 316.031.000,'' jelasnya.

Perbuatan Miswoyanto jelas melanggar pasal 2, Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Polisi memiliki bukti dugaan korupsi itu berupa dokumen kegiatan pelaksanaan APBDes, buku Simpeda serta print out rekening koran.

Setelah melalui proses penyelidikan yang panjang, akhirnya polisi menetapkan Miswoyanto sebagai tersangka. Agar penyidikan berjalan lancar, penyidik memanggil tersangka untuk diperiksa, namun dia kabur ke Banyumas, Jawa Tengah.

''Saya perintahkan agar penyidik mencari tersangka untuk memudahkan proses penyidikan ini dan pemberkasannya,'' kata Andri.

Selanjutnya, pada Sabtu 27 Juli 2019, Tim yang dipimpin Kanit IV Iptu Charles Nainggolan bersama Unit Tipikor Polres Kampar berangkat dari Pekanbaru menuju Jakarta.

Setelah tiba di Jakarta, polisi melanjutkan perjalanan melalui jalan darat menuju Banyuwangi. Lalu pada Minggu 28 Juli 2019 personel melakukan pencarian kembali terhadap tersangka dan berkoordinasi dengan personel Polsek Kemranjen dan Polsek Kroya.

''Sekarang dia tak bisa kemana-mana lagi. Kasusnya akan segera kita proses,'' tutup Andri. (gs1)

Editor:Hermanto Ansam
Kategori:GoNews Group, Hukum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/