Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
21 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
22 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
3
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
20 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
4
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
Olahraga
20 jam yang lalu
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
5
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
19 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
6
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kasus Pinjaman Online di Solo, Wanita 'Dijual' Pihak Aplikasi via Whatsapp Demi Bayar Utang

Kasus Pinjaman Online di Solo, Wanita Dijual Pihak Aplikasi via Whatsapp Demi Bayar Utang
Senin, 29 Juli 2019 11:40 WIB
JAKARTA - Aplikasi pinjaman online (fintech) sedang marak beredar. Namun sayangnya, beberapa aplikasi pinjaman online masih ilegal alias tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Para pengguna diharapkan berhati-hati jika ingin menggunakan aplikasi fintech. Sudah banyak korban yang ditipu fintech. Salah satunya wanita berinisial YI, karyawati warga Jebres, Solo, Jawa Tengah. Ia menggunakan aplikasi pinjaman online INCASH untuk membantu keuangannya.

Namun YI merasa difitnah dan dirugikan karena belum bisa membayar tagihan dari pinjaman online INCASH. Berikut kronologi kejadian dan upaya agar terhindar dari fintech ilegal:

1. Berawal dari Pinjaman Rp1 Juta

YI pertama kali meminjam di INCASH sebesar Rp1 juta untuk biaya sekolah anak. Namun pinjaman itu mendapat potongan sebesar Rp320.000. Jadi, YI hanya mendapat Rp680.000 dan jatuh tempo hanya sepekan.

Mimpi buruk pun terjadi. Setelah hari jatuh tempo, YI ternyata belum bisa membayar pinjaman tersebut. Sejak saat itu, YI terus mendapat teror dan ancaman.

Tiga hari kemudian, YI mendapat undangan grup yang anggotanya berisi seluruh kontak di ponselnya. Di grup itu juga berisi orang-orang yang diduga berasal dari perusahaan fintech.

Mereka mempermalukan YI dengan memasang poster foto dirinya dan tulisan "Dengan ini saya menyatakan bahwa saya rela digilir seharga Rp1.054.000 untuk melunasi hutang saya di aplikasi INCASH. Dijamin puas." Poster fotonya kemudian viral tersebar ke sejumlah media sosial.

2. Mendapat aplikasi INCASH dari Pesan Singkat

YI mengaku tidak mengetahui jika pinjaman online tersebut Ilegal. Pada awalnya, ia sering mendapatkan SMS pinjaman online. Tawaran tersebut lantas ditindaklanjutinya dengan membuka link yang diinformasikan.

"Awalnya saya kan dapat SMS. Ada tawaran bisa pinjam online, di situ disertakan link yang bisa dihubungi. Saya buka dan mengikuti saja petunjuknya. Syaratnya cuma pakai foto dan KTP," katanya.

3. INCASH Tak Terdaftar di OJK

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan perusahaan pinjaman online (fintech) INCASH yang diduga melakukan fitnah terhadap nasabah, ilegal. Sesuai peraturan yang berlaku, setiap fintech yang terdaftar tidak dibenarkan untuk mengakses kontak telepon kepada nasabah.

"Terkait viralnya berita nasabah di Solo yang sempat dilecehkan oleh debt collector salah satu perusahaan fintech, jelas itu tidak dibenarkan oleh OJK," Kepala Bagian Pengawasan Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) OJK Solo Tito Adji Siswantoro.

Tito juga memastikan bahwa status dari perusahaan fintech yang bersangkutan (INCASH) ilegal. Sesuai dengan regulasi yang diatur OJK, dikatakannya, setiap perusahaan fintech resmi atau yang terdaftar di OJK hanya dapat mengakses kamera, lokasi dan mikrophone milik nasabah. Untuk pengaksesan lainnya tidak diperbolehkan.

"Kalau ada fintech yang dapat mengakses phonebook milik nasabah, itu jelas tidak dibenarkan. Dan biasa dipastikan itu ilegal," tandasnya.

4. Cara Agar Tak Tertipu Aplikasi Fintech Ilegal

Ada beberapa cara yang bisa dilakukan sebelum terpikir akan meminjam dana di sebuah aplikasi pinjaman online. Apalagi, tahun 2018 lalu OJK membasmi 182 fintech ilegal.

Direktur Asetku, Andrisyah Tauladan menjelaskan ada dua langkah sederhana yang dapat dilakukan oleh masyarakat sebelum menggunakan jasa fintech lending adalah memastikan aspek legalitas.

"Saat mau pinjam, tanya sudah terdaftar di OJK belum," kata dia.

Langkah selanjutnya yang perlu dilakukan adalah memastikan apakah fintech tersebut sudah terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Karena ada orang yang sudah terdaftar di Kominfo tapi belum terdaftar di OJK. Itu lebih aman. Dia lagi proses di OJK," ujar dia.

"Memang lama proses di OJK tapi dia sudah proses di OJK. Bukan berarti dia ilegal. Kenapa? Dia sudah beli domain yang namanya [dot] co [dot] id," ungkapnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Ekonomi, Pemerintahan
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/