Home  /  Berita  /  Politik

Selama Dua Hari, KPU Bukittinggi Gelar Rapat Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilu 2019

Selama Dua Hari, KPU Bukittinggi Gelar Rapat Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilu 2019
Selama Dua Hari, 25 - 26 Juli 2019, KPU Bukittinggi Gelar Rapat Evaluasi Fasilitasi Kampanye Pemilu 2019.
Jum'at, 26 Juli 2019 19:11 WIB
Penulis: Jontra
BUKITTINGGI - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi selama dua hari 25- 26 Juli 2019 menggelar evaluasi fasilitasi kampanye pada Pemilihan Umum (Pemilu) Presiden dan Legislatif 2019, dengan mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat, Partai Politik, Pemantau Pemilu dan Media Massa.

Terkait hal itu, Ketua KPU Kota Bukittinggi, Benny Aziz, Jumat 26 Juli 2019, mengatakan, kegiatan ini menjadi tempat bagi peserta untuk menyampaikan apa saja inventaris masalah dalam fasilitasi kampanye Pemilu 2019 yang baru saja berlangsung. Diharapkan hal itu dapat menjadi bahan untuk evaluasi, yang keseluruhannya dirangkum untuk nantinya disampaikan pada KPU Provinsi dan KPU RI, ucapnya.

“Selama agenda evaluasi fasilitasi kampanye ini juga mengapung berbagai pertanyaan terkait aturan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) dan jadwal kampanye rapat umum yang difasilitasi KPU. Semua hal itu telah dikumpulkan sebagai dokumen untuk menyusun evaluasi dalam tahapan kampanye pada Pemilu 2019,” ucap Benny Aziz.

Dikatakan juga oleh Benny Aziz, evaluasi fasilitasi kampanye ini penting dilaksanakan, sehingga diketahui apa saja aturan kampanye yang kurang sesuai dengan permintaan peserta pemilu, dengan harapan di masa yang akan datang pemilu berjalan lebih baik dan tetap berpedoman pada aturan yang telah ditetapkan.

"Masukan dari KPID Sumatera Barat yang menyatakan aturan durasi dan hak penyiaran juga dibahas, karena ada beberapa media yang hanya baru memiliki izin prinsip, namun sudah menyiarkan iklan kampanye Pemilu, dan jelas saja itu tidak sesuai dengan aturan yang ada. Hal ini menjadi catatan penting dan masukan bagi KPU Kota Bukittinggi,” ujarnya.

Sedangkan dari Bawaslu Bukittinggi menurut Benny Aziz, disampaikan evaluasi kampanye tentang jumlah dan ukuran Alat Peraga Kampanye (APK) yang dibuat secara mandiri, konten seperti ini juga menjadi masalah, dan diharapkan nanti hendaknya ada aturan yang mengatur untuk lebih baik lagi, sehingga tidak ada tumpang tindih dan pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu di masa yang akan datang.

“Karena, pada aturan penyelenggaraan pemilu tahun 2019 ini, seharusnya APK kampanye ini buat oleh KPU dan dipasang oleh KPU, sehingga peserta pemilu tidak harus mengeluarkan biaya yang banyak, termasuk untuk biaya pemasangan dan pemeliharaannya saat terpasang sebagai alat peraga,” imbuhnya.(**)

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/