Home  /  Berita  /  GoNews Group

KPK Limpahkan Berkas Dua Tersangka Suap Sewa Kapal Humpuss Bowo Sidik

KPK Limpahkan Berkas Dua Tersangka Suap Sewa Kapal Humpuss Bowo Sidik
Jum'at, 26 Juli 2019 12:19 WIB
Penulis: Maulana Syarif
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melimpahkan berkas penyidikan anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso dan orang kepercayaannya Indung ke tahap penuntut umum.

Hal ini diungkapkan Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Yuyuk Andriati di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/7/2019).

Menurut Yuyuk, keduanya adalah, tersangka kasus suap bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan gratifikasi.

"Benar dilakukan pelimpahan untuk kasus suap pelayaran antara PT PILOG Dengan PT HTK, pelimpahan berkas dan barang bukti atas nama tersangka BSP dan IND ke penuntutan atau tahap dua," katanya. 

Keduanya akan menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Sejauh ini sudah dilakukan pemeriksaan terhadap 117 saksi dari berbagai unsur untuk dua tersangka tersebut," ucap Yuyuk.

Dalam perkara ini, KPK telah mendakwa Marketing Manager PT HTK Asty Winasti (AWI) di Pengadilan Tipikor Jakarta. Kasus ini, berawal dari berhentinya perjanjian kerja sama penyewaan kapal PT HTK.

Agar kapal-kapal PT HTK bisa digunakan kembali untuk kepentingan distribusi pupuk PT Pupuk Indonesia, pihak PT HTK meminta bantuan kepada Bowo Sidik Pangarso.

Selanjutnya, pada 26 Februari 2019 dllakukan nota kesapahaman (MoU) antara PT PILOG dengan PT HTK.

Salah satu materi MoU tersebut adalah pengangkutan kapal milik PT HTK yang digunakan oleh PT Pupuk Indonesia. Bowo diduga meminta "fee" kepada PT HTK atas biaya angkut yang diterima 2 dolar AS per metric ton.

Diduga sebelumnya telah terjadi enam kali penerimaan di berbagai tempat seperti rumah sakit, hotel, dan kantor PT HTK sejumlah Rp 221 juta dan 85.130 dolar AS. Uang yang diterima tersebut diduga telah diubah menjadi pecahan Rp50.000 dan Rp 20.000 sebagaimana ditemukan tim KPK dalam amplop di kantor PT Inersia di Jakarta.

Selanjutnya, KPK pun mengamankan 84 kardus dan dua kontainer plastik yang berisikan sekitar 400.000 amplop berisi uang dengan total Rp 8,45 miliar, diduga dipersiapkan oleh Bowo Sidik Pangarso untuk "serangan fajar" pada Pemilu 2019.

Uang tersebut diduga terkait pencalonan Bowo sebagai anggota DPR RI di Daerah Pemilihan Jawa Tengah II.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77