Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
13 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
9 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
3
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
6 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
4
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Sepakbola
6 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
1 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Komisi V DPR RI Tegaskan SPAM Tidak Boleh Dikelola Swasta

Komisi V DPR RI Tegaskan SPAM Tidak Boleh Dikelola Swasta
Ilustrasi: Riau Seruji
Kamis, 25 Juli 2019 06:30 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus mengatakan, SPAM dikuasai oleh negara dan tidak boleh melibatkan pihak swasta guna menjaga kebutuhan sehari-hari rakyat.

Saat memimpin Rapat Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang Sumber Tenaga Air (RUU SDA) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (23/7/2019) lalu, Lasarus menjelaskan, hal demikian sebagai upaya mencegah komersialisasi pihak swasta.

“Ketika ada unsur swasta di dalamnya (SPAM) maka ditakutkan akan terjadi unsur komersialisasi dengan berorientasi kepada keuntungan (profit oriented),” kata Lasarus.

Namun, politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu menambahkan, negara tidak menutup peran swasta dalam pengelolaan sumber daya air selama tidak mengesampingkan hak-hak rakyat. Tetapi ditakutkan bila swasta ikut dalam pengelolaan sumber daya air minum, maka akan terjadi standardisasi yang tinggi terhadap kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) merupakan tanggung jawab negara. Ketegasan Lasarus, mengamini putusan MK tersebut.

Suara senada juga muncul dari anggota Komisi V DPR RI, Yoseph Umar Hadi. Menurutnya, pengelolaan SPAM oleh negara adalah suatu kepentingan dalam memenuhi kebutuhan rakyat.

“Karena itu untuk kepentingan banyak orang, saya kira dalam memenuhi kebutuhan rakyat, hal itu menjadi acuan. Intinya saya setuju dengan keputusan MK,” tegas politisi Fraksi PDI-Perjuangan itu.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/