Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
22 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
23 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
3
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
21 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
4
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
20 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
5
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
Olahraga
21 jam yang lalu
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
6
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/
Home  /  Berita  /  Politik

Fahri Surati Pengadilan untuk Sita Aset Sohibul Cs., PKS 'Minta' Ketua Pengadilan Tolak Sita-sitaan

Fahri Surati Pengadilan untuk Sita Aset Sohibul Cs., PKS Minta Ketua Pengadilan Tolak Sita-sitaan
Kamis, 25 Juli 2019 06:02 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Koordinator Tim Hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Feizal Syahmenan mengatakan, pihaknya sudah mengajukan penolakan sita aset lima petinggi parpol itu ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sejak Senin (22/7/2019).

"Kita sudah sampaikan ke ketua pengadilan untuk menolak sita dia itu," kata Feizal dikutip dari CNNIndonesia.com, Kamis (25/07/2019).

Lebih lanjut, Feizal menyebut penolakan sita aset itu sebagai hak hukum yang melekat pada tiap warga negara. Ia pun tak keberatan bila Fahri menggunakan hak hukumnya untuk menuntut para petinggi PKS.

"Klien menggunakan hak hukumnya sebagaimana Fahri Hamzah juga menggunakan hak hukumnya. Itu saja, tidak ada yang istimewa dalam peristiwa tersebut," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, kubu Fahri Hamzah mendaftarkan Surat Permohonan Sita Aset dan Daftar Objek Sita ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/7/2019) lalu.

Pendaftaran surat ini, menyusul mangkirnya 5 orang pengurus PKS yakni, Abdul Muiz Saadih, Hidayat Nur Wahid, Surahman Hidayat, Mohamad Sohibul Iman dan Abdi Sumaithi dari panggilan Juru Sita PN Jaksel pada 19 dan 26 Juni, lalu.

Koordinator Tim Kuasa Hukum Fahri Hamzah, Mujahid A. Latief yang mewakili Fahri di PN Jaksel mengungkapkan, “Dengan (diserahkan surat permohonan dan daftar aset, red), Juru Sita tinggal melakukan verifikasi aset sebelum mengeluarkan Penetapan Sita,".

Seperti diketahui, perseteruan Fahri Hamzah dengan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) telah dimenangkan oleh Fahri.

Ketua Badan Penegak Disiplin Organisasi PKS, Abdul Muiz Saadih, Ketua Majelis Tahkim PKS, Hidayat Nur Wahid, anggota Majelis Tahkim PKS, Surahman Hidayat, anggota Majelis Tahkim PKS, Abdi Sumaithi, dan Presiden PKS, Sohibul Iman divonis untuk bersama-sama membayar ganti rugi kepada Fahri sebesar Rp30 miliar.

Pada Rabu (24/7/2019), Fahri menegaskan, niat dirinya menggugat Sohibul Iman Cs. tersebut, hanya agar kezaliman yang bersembunyi dapat terbaca dan menjadi tanda baca juga bagi semua pihak pada kekuasaan.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/