Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Pertamina GM Tournament 2024, Eka Putra Wirya: Terima Kasih PT Pertamina dan Bank Mandiri
Olahraga
19 jam yang lalu
Pertamina GM Tournament 2024, Eka Putra Wirya: Terima Kasih PT Pertamina dan Bank Mandiri
2
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
Nasional
17 jam yang lalu
Inara Rusli dan Virgoun Berdamai demi Anak
3
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
Umum
17 jam yang lalu
Pesta Mewah Victoria Beckham Rayakan Ultah ke-50
4
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
Umum
17 jam yang lalu
Alyssa Soebandono dan Dude Harlino Sambut Kelahiran Buah Hati
5
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
Nasional
17 jam yang lalu
Iqbaal Ramadhan Berbagi Karya dan Kegiatan Terbaru Lewat Saluran WhatsApp Khusus
6
Simen Lyngbo Akui Timnas U 23 Indonesia Makin Kuat
Olahraga
16 jam yang lalu
Simen Lyngbo Akui Timnas U 23 Indonesia Makin Kuat
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dorong Era Mobil Listrik, Pemerintah segera Terbitkan PP dan Perpres

Dorong Era Mobil Listrik, Pemerintah segera Terbitkan PP dan Perpres
Gambar: Dok. BYD Automobile Co. Ltd, salah satu produsen mobil litrik yang dikabarkan ingin memindahkan pabriknya ke Indonesia.
Kamis, 25 Juli 2019 18:02 WIB
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, Presiden akan segera menerbitkan peraturan pemerintah (PP) terkait pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil listrik sebagai pelengkap peraturan presiden (Perpres).

"Presiden nanti akan mengumumkan untuk peraturan pemerintah maupun perpres dalam rangka mendukung industri otomotif terutama yang berbasis listrik. Kami tidak hanya mendukung sektor otomotif, tapi juga supply chain, seperti baterai," kata Sri Mulyani usai rapat internal dengan Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (25/07/2019).

Sri Mulyani menjelaskan PP dan Perpres terkait mobil listrik memiliki perbedaan. PP, akan berisi soal pengenaan pajak dan insentif kondisional yang diberikan pemerintah. Tipe kendaraan penerima insentif juga diatur berdasarkan emisinya. Sementara Perpres, lebih mengatur soal ekosistem industri mobil listrik.

"Karena kami ingin ini memposisikan Indonesia sebagai pusat, tidak hanya memproduksi untuk dalam negeri, tetapi center untuk produksi ekspor," katanya.

Mendukung PP dan Perpres tersebut, Kementerian Keuangan RI juga tengah menyiapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai aturan turunan PP dan Perpres.

PMK itu nantinyan akan mengatur soal insentif libur pajak (tax holiday). Sebab, industri otomotif merupakan salah satu industri yang sudah memenuhi kategori penerima insentif tersebut.

"Ini nanti (perhitungan libur pajak) berdasarkan jumlah investasi yang akan mereka investasikan ke Indonesia. Kalau mereka investasi, otomatis masuk ke tax holiday," terangnya.***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Kategori:GoNews Group, Hukum, Ekonomi
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/