Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
21 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
22 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
3
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
20 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
4
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
Olahraga
20 jam yang lalu
Tekad Bangkit Super Elang Jawan Raih Tiga Poin
5
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
19 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
6
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
https://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/
Home  /  Berita  /  Hukum

OJK Dorong Revisi UU Pasar Modal, Berikut Ini Poin-poinnya!

OJK Dorong Revisi UU Pasar Modal, Berikut Ini Poin-poinnya!
Jumpa Pers Perkembangan Industri Jasa Keuangan Semester I/2019 (Foto: CNBC Indonesia/Monica Wareza)
Rabu, 24 Juli 2019 18:09 WIB
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama-sama dengan bursa dan asosiasi terkait akan mengajukan sejumlah revisi atas undang-undang pasar modal ke Parlemen dan masuk dalam Program Legislatif Nasional tahun depan.

DK Pengawas Pasar Modal OJK, Hoesen mengatakan salah satu hal yang mendasari dilakukannya permintaan revisi UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal ini, seiring dengan berkembangnya teknologi informasi yang digunakan dalam transaksi jual beli saham di bursa.

OJK menilai, ke depan tak hanya mengenai instrumen dan pihak yang menjalankan transaksi saja yang akan diatur dalam UU baru ini. Namun juga mengenai aktivitas transaksi yang sudah mulai berkembang juga akan diatur.

"Usulan UU pasar modal mengatur aktivitas dengan perkembangan tekonologi banyak yang terpapar dan jadi bagian dari aktivitas di pasar modal. Mengenai fund rising, transaksi dan sebagainya. Law enforcement juga ditambah," kata Hoesen di Gedung OJK, Rabu (24/7/2019).

Dalam kesempatan berbeda, Direktur Perdagangan dan Pengaturan BEI, Laksono Widodo menyatakan, usulan revisi undang-undang mengenai pasar modal sudah tiga kali disampaikan ke DPR, namun hingga ini belum ada pembahasan.

Laksono mencermati, salah satu alasan mendesaknya revisi undang-undang pasar modal adalah memperluas partisipan yang bisa melakukan transaksi di bursa. Selain itu, sejalan dengan makin berkembangnya teknologi dan instrumen yang lebih bervariatif, juga diperlukan landasan hukum.

"Perkembangan teknolgi sudah jauh, ini tahun 1995, sudah 24 tahun, sudah saatnya disesuaikan dengan kenyataan bisnis saat ini," kata Laksono, di Bursa Efek Indonesia, Rabu (24/7/2019).***

Editor:Muhammad Dzulfiqar
Sumber:CNBC Indonesia
Kategori:Hukum, GoNews Group, Ekonomi
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/