Home  /  Berita  /  GoNews Group

7 Orang Pejabat Pemprov Kepri Diperiksa KPK

7 Orang Pejabat Pemprov Kepri Diperiksa KPK
Rabu, 24 Juli 2019 20:06 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi-saksi untuk kasus yang telah mentersangkakan Gubernur Kepulauan Riau (Kepri), Nurdin Basirun hari ini, Rabu (24/7/2019).

Juru Bicara KPK, Febridiansyah mengatakan, "tadi yang terkonfirmasi datang, saya cek ke tim, itu dari 7 orang dari unsur Kepala Dinas, bisa Kepala Dinas PU dan juga ada Kepala Bidang yang lain, dari Bappeda juga ada,".

Febri menjelaskan, KPK tengah mendalami, "bagaimana proses dan alur perizinan yang terjadi di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri)".

Febri melanjutkan, selain pemeriksaan terkait izin prinsip reklamasi, "KPK juga mengkonfirmasi beberapa bukti-bukti yang sudah didapatkan dari proses penggeledahan sebelumnya, baik untuk kasus suapnya ataupun kasus gratifikasi,".

Sebelumnya, pada Selasa (23/7/2019), (KPK) melakukan penggeledahan di 9 lokasi yang tersebar di 3 Kota/Kab di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dan berhasil mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan.

Penggeledahan ini, dijelaskan KPK, sebagai bagian dari proses penyidikan dugaan suap terkait perizinan (izin prinsip) dan dugaan gratifikasi yang diterima oleh Gubernur Kepri, Nurdin Basirun.

Seperti diketahui, Gubernur Kepri, Nurdin Basirun telah ditetapkan tersangka bersama dua orang anak buahnya dan satu orang dari unsur swasta. Keempat orang itu, disangka dalam kasus dugaan suap terkait ijin prinsip pembangunan sebuah resor di Tanjung Piayu di Batam, Kepulauan Riau (Kepri).

Agenda pemeriksaan saksi-saksi terkait Nurdin Basirun hari ini, sedianya juga memanggil satu orang pihak swasta, namun Febri tak menjelaskan apakah yang bersangkutan hadir atau tidak.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77