Home  /  Berita  /  GoNews Group

KPK Panggil Anggota DPR Sukiman soal Dana Perimbangan Pegunungan Arfak

KPK Panggil Anggota DPR Sukiman soal Dana Perimbangan Pegunungan Arfak
Senin, 22 Juli 2019 12:47 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa anggota DPR RI dari Fraksi PAN, Sukiman, tersangka kasus dugaan suap pengurusan anggaran.

Sukiman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Natan Pasomba, yang merupakan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pegunungan Arfak, Papua Barat.

"Diperiksa sebagai saksi untuk NPS (Natan Pasomba)," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Senin (22/7/2019).

Selain itu, KPK juga memanggil Tenaga Ahli dari Fraksi PAN DPR RI, Suherlan, dan mantan Kasi Perencanaan DAK nonfisik Dirjen Perimbangan Keuangan, Rifa Surya. Keduanya juga dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Natan Pasomba.

Diketahui, Natan ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga memberi suap kepada Sukiman untuk memuluskan pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak. Sukiman pun sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Natan diduga menyiapkan uang Rp 4,41 miliar yang disebut sebagai commitment fee 9 persen dari dana perimbangan yang dialokasikan untuk Pegunungan Arfak.

Sementara suap yang diterima Sukiman diduga berjumlah Rp 2,65 miliar.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Merdeka.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Politik
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77