Home  /  Berita  /  GoNews Group

Swasta Bisa Akses Data Penduduk, Kemendagri Klaim Tak Langgar Aturan, Kok Bisa?

Swasta Bisa Akses Data Penduduk, Kemendagri Klaim Tak Langgar Aturan, Kok Bisa?
Minggu, 21 Juli 2019 14:24 WIB
JAKARTA – Perusahaan pembiayaan Grup Astra diketahui bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri. Hal itu dibenarkan oleh Dirjen Dukcapil, Zudan Arif Fakrulloh.

"Saat ini sudah 1.227 lembaga yang bekerja sama dengan Dukcapil Kemdagri. Termasuk di dalam FIF dan Astra Multi Finance," kata Zudan ketika dihubungi, Minggu 21 Juli 2019.

Menurut Zudan, hal ini sudah sesuai dengan Undang Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Juga, menurut dia, sudah diatur dalam Peraturan Mendagri Nomor 61 Tahun 2015.

"Setiap lembaga yang memberikan layanan publik dapat diberikan akses data untuk menggunakan data Dukcapil Kemdagri sesuai pasal 58 ayat 4 Undang Undang 24 Tahun 2013 tentang Adminduk," ujar Zudan.

Zudan mengklaim, pemberian hak akses ini mampu mencegah fraud dan kejahatan pemalsuan dokumen. Dia juga menilai hal ini bagian dari peningkatan kualitas layanan publik.

Sementara itu, mengenai potensi pelanggaran atas hak pribadi, Zudan juga menilai tidak ada. Dia mengklaim perusahaan lebih baik bisa mengakses data untuk memudahkan.

"Enggak ada mas. Daripada perusahaan harus minta KTP dan KK calon nasabah, lebih baik akses data. Semua jadi mudah dan akurat. Dan ini sesuai UU Adminduk," tutur Zudan.

Sebelumnya, dua perusahaan Astra Group menjalin kerja sama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri.

Dua perusahaan Astra tersebut adalah PT Federal International Finance (FIF) yang bergerak di bidang pembiayaan sepeda motor dan PT Astra Multi Finance (AMF) yang bergerak di pembiayaan perabot rumah tangga dan elektronik.

Dari kerja sama itu, FIF dapat menggunakan data akses Dukcapil sebanyak 350 ribu inquiry per bulan yang diklaim dapat melakukan validasi data customer, validasi keaslian KTP dan juga meminimalisasi KTP palsu.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:VIVA.CO.ID
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77