Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pakar Ingatkan Bahaya 'Lame Duck Legislation' di Penghujung Masa Jabatan DPR RI

Pakar Ingatkan Bahaya Lame Duck Legislation di Penghujung Masa Jabatan DPR RI
Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti (kedua kiri) di Kalibata, Jakarta Selatan. (Foto: Zul/GoNews).
Minggu, 21 Juli 2019 18:29 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Masa jabatan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014-2019 akan segera berakahir. Pergantian masa jabatan akan ditandai dengan dilantiknya para anggota parlemen periode 2019-2024 yang rencananya akan digelar Oktober mendatang.

Banyak anggota DPR dari masa sekarang, kembali melanjutkan kerja perwakilannya di periode mendatang. Tapi, 'patah tumbuh hilang berganti', ada juga yang gugur dalam pemilu legislatif (Pileg), hinga DPR diisi oleh orang-orang baru.

Komisi III DPR RI misalnya, menurut Trimedya Pandjaitan pada (18/7/2019) lalu, ada sekira 7 orang angota komisinya yang tak lagi lolos ke Senayan. Ada juga Henry Yosodiningrat, pendiri GRANAT yang dikenal kritis soal Pertanahan di Komisi II DPR RI.

Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti mengemukakan, di penghujung masa jabatan DPR RI, kinerja legislasi mesti jadi pantauan serius.

"Poin-poin di perundangan-yang saat ini bagus, itu masih mungkin untuk berubah di akhir-akhir. Ada itu istilahnya, lame duck legislation," kata Bibiv, sapaan akrab Bivitri kepada GoNews.co di Kalibata, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Pernyataan Bibiv kala itu, berawal dari paparannya dalam diskusi yang mengevaluasi capaian Jokowi jilid I, dimana soal penegakkan hukum dinilai masih menyisakan banyak catatan. Diskusi yang digelar bersama Indonesia Corruption Watch (ICW) sebagai dari perwakilan masyarakat itu, juga menyinggung soal RUU Penyadapan yang tengah bergulir di DPR.

Anggota ICW, Donald Fariz yang hadir kala itu mengungkapkan, pada saat terakhir dirinya membaca draft RUU penyadapan, draft tersebut masih terbilang "baik" karena tidak tampak pelemahan pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam RUU Penyadapan tersebut.

Meski begitu, Bibiv mengingatkan pentingnya pemantauan serius pada proses perundangan tersebut, karena tak bisa dipungkirinya potensi lame duck legislation tersebut.

Kewaspadaan terhadap fenomena lame duck legislationini, kata Bibiv, tidak hanya pada RUU Penyadapan."KUHP, Sisnas dan UU MD3," termasuk yang disebut Bivitri.

Terkait UU MD3 misalnya, Ia tak menyoal keras adanya revisi, tapi perubahan mesti dipastikan menjadi lebih baik, bukan lebih buruk.

Soal DPD (Dewan Perwakilan Daerah) misalnya, kata Bivitri, "Bisa saja diberi penguatan dari yang tadinya hanya membantu mengusulkan sebuah perundangan, kemudian dibuat memiliki hak juga untuk diskusi, rapat-rapat dan mmbahas lebih lanjut bersama-sama dengan DPR,".

Bibiv juga menepis, jika ada anggapan bahwa DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kota/Kabupaten yang hanya berperan sebagai "stempel dan juru bicara" eksekutif di wilayahnya. "Enggak juga kok, saya kira nggak tepat itu,".

Bivitri tak menjelaskan apa yang biasa menjadi sebab muncul fenomena bebek pincang atau lame duck legislation itu, tapi Ia tak menampik jika "kepentingan politis" dimungkinkan menjadi alasan.

Sebagai pengingat, di DPR memang tengah bergulir beberapa RUU dan Revisi UU, selain soal MD3 dan Penyadapan, RUU Pertanahan dan Revisi UU Nuklir juga tengah berproses. Tak ketinggalan, revisi UU KPK dan UU Tipikor juga tengah didorong.

Ada juga dorongan untuk merevisi UU ITE, setelah banyaknya UU tersebut menjerat masyarakat dan kemudian jadi polemik. Teranyar, kasus Baiq Nuril yang berujung amnesti dari Jokowi.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/