Home  /  Berita  /  Peristiwa

Tak Cuma M Nasir, Keluarga Nazaruddin Juga Diduga Terlibat Gratifikasi DAK Kep Meranti

Tak Cuma M Nasir, Keluarga Nazaruddin Juga Diduga Terlibat Gratifikasi DAK Kep Meranti
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (Istimewa)
Sabtu, 20 Juli 2019 01:39 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Tak hanya Anggota Komisi VII DPR Muhammad Nasir yang diduga terlibat dalam kasus gratifikasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Meranti.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Komisi Pemberantasan korupsi (KPK), adik kandung M Nasir yakni terpidana perkara wisma atlet, Muhammad Nazaruddin juga diduga kuat mengetahui banyak ihwal gratifikasi yang melibatkan Anggota Komisi VI Bowo Sidik Pangarso.

Hal ini diungkapkan juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/7/2019) kemarin.

"Pemanggilan Nazaruddin, M Nasir dan satu orang lagi itu lebih terkait pada kebutuhan KPK untuk mendalami informasi terkait pengurusan anggaran DAK yang salah satunya seingat saya di Riau ya di Kabupaten Meranti," kata Febri.

Bahkan menurut Febri, Lembaga Antirasuah itu sudah memiliki bukti kuat jika DAK Kabupaten Meranti menjadi proyek bancakan Bowo Sidik.

Totalnya kata Dia, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo bersumber dari pengurusan DAK tersebut. "Kami menduga dalam penelusuran sumber-sumber dana gratifikasi ini ada salah satu sumber yang memiliki keterkaitan dengan pengurusan anggaran DAK tersebut," ujarnya.

Namun demikian, Febri belum menjelaskan lebih jauh keterlibatan M Nasir dan kedua adiknya. Karena saat ini, Nazaruddin sendiri masih menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

"Saya tidak bisa menjelaskan lebih jauh karena mereka kan belum diperiksa ya," tandasnya.

Atas dasar itulah kata Febri, penyidik membutuhkan keterangan M Nasir dan adiknya yang merupakan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin.

Di hari yang sama kata Febri, pihaknya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Komisaris Utama PT Fahreza Duta Perkasa, Aan Ikhyaudin, terkait dengan kasus dugaan suap kerja sama penyewaan kapal PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan tersangka Indung yang merupakan orang kepercayaan Bowo.

Masih kata Febri, Aan sendiri adalah mantan supir Muhammad Nazaruddin. Namun sayangnya kata dia, Aan bersama dengan saksi-saksi lain tidak memenuhi panggilan penyidik KPK. "Saya tidak bisa menjelaskan lebih lanjut karena yang bersangkutan (Aan) tidak hadir," ungkapnya.

Namun begitu, KPK kata Febri, kemungkinan akan memanggil kembali M Nasir guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Jika penyidik membutuhkan keterangan tambahan, tentu yang bersngkutan akan dipanggil kembali," tukasnya.

Untuk diektahui, pada saat pemanggilan KPK, M. Nazarudin beserta adiknya yakni Muhajidin Nur Hasim tidak hadir. Keduanya melayangkan surat tidak dapat memenuhi panggilan penyidik karena alasan sakit. Namun demikian Febri dengan tegas akan menjadwalkan ulang pemeriksaan keduanya.

Sebelumnya diberitakan, Bowo Sidik Pangarso adalah anggota Komisi VI DPR RI yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait kerja sama penyewaan kapal dari PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) dan PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) serta gratifikasi lainnya.

Pihak KPK sendiri telah menemukan bukti salah satu sumber gratifikasi terkait pengurusan DAK. Bahkan, dugaan ini diperkuat dengan penggeledahan ruang kerja Nasir pada 4 Mei 2019.

Bowo Sidik bersama pejabat PT Inersia, Indung dan Marketing manager Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK), Asty Winasti ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait kerjasama jasa penyewaan kapal antara PT Pilog dengan PT HTK. Bowo dan Idung sebagai penerima sedangkan Asty pemberi suap.

Bowo diduga meminta fee dari PT HTK atas biaya jasa angkut tersebut. Total fee yang diterima Bowo USD2 permetric ton. Pemberian fee terjadi enam kali di sejumlah tempat seperti rumah sakit, hotel dan kantor PT HTK senilai Rp221 juta dan USD85.130.

Dari Bowo penyidik menyita uang sebesar Rp8 miliar dalam 82 kardus dan dua boks kontainer. Uang Rp8 miliar itu terdiri dari pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu yang sudah dimasukkan ke dalam amplop berwarna putih.

Bowo dan Indung selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b ayat (1) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Asty selaku penyuap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/