Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
Olahraga
16 jam yang lalu
Susanto Megaranto Kalah, IM Gilbert Elroy Tarigan Bermain Remis
2
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
Olahraga
16 jam yang lalu
PT Pertamina Siap Dukung PB Percasi Lahirkan Pecatur Andal
https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/
Home  /  Berita  /  Politik

Setelah Adik Nazaruddin, Kini Mantan Sopir Nazaruddin Tak Penuhi Panggilan KPK

Setelah Adik Nazaruddin, Kini Mantan Sopir Nazaruddin Tak Penuhi Panggilan KPK
Juru Bicara KPK saat memberi keterangan pers di gedung merah putih, Kamis (18/7/2019). (Foto: Zul/GoNews)
Kamis, 18 Juli 2019 23:06 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Aan Ikhyaudin, mantan sopir dari terpidana perkara korupsi Wisma Atlet dan Pencucian Uang M. Nazaruddin pada hari ini, Kamis (18/7/2019).

Aan yang dalam pemanggilan pemeriksaan KPK kali ini disebut sebagai Komisaris Utama PT. Fahreza Duta Perkasa, akan dimintai keterangan untuk menelusuri asal-usul dana gratifikasi yang diterima oleh anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso (BSP).

"Tapi secara spesifik saya tidak bisa sampaikan karena pemeriksaan juga tidak dilakukan dikarenakan tidak datang," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Kamis (18/7/2019) malam.

Terkait sumber gratifikasi pada Bowo Sidik Pangarso ini, KPK juga pernah memanggil adik kandung M. Nazaruddin yakni Muhajidin. Namun Muhajidin juga tak memenuhi panggilan KPK.

Tapi adik Nazaruddin yang lainnya yakni M. Nasir, legislator Dapil Riau, sempat memenuhi panggilan KPK.

Pada Selasa (16/7/2019), Febri mengatakan, pemanggilan dua orang adik Nazaruddin itu, "terkait dengan pengurusan DAK (Dana Alokasi Khusus)".

Sebagai pengingat, anggota DPR RI, Bowo Sidik Pangarso (BSP) dan anak buahnya di PT Inersia, Indung alias IND, telah menjadi tersangka dalam kasus suap bidang pelayaran antara PT HTK (Humpuss) dengan PT Pilog serta dugaan gratifikasi yang terkait dengan jabatan.

Sumber gratifikasi pada Bowo, diduga KPK berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Gula Kristal Rafinasi.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/