Home  /  Berita  /  Politik

PDIP Sebut Ketua DPR dan MPR Bisa dari Partai yang Sama

PDIP Sebut Ketua DPR dan MPR Bisa dari Partai yang Sama
Kamis, 18 Juli 2019 12:28 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua MPR Ahmad Basarah menyatakan tidak ada larangan partai mengajukan kadernya untuk menjabat sebagai ketua DPR dan MPR dalam satu periode bersamaan.

Dia mengungkapkan, tidak ada ketentuan baik dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) atau pun tata tertib MPR.

"Bagi PDI Perjuangan memang tidak ada ketentuan bahwa kalau sudah memiliki ketua DPR maka tidak boleh memiliki ketua MPR. Artinya bebas aja sepanjang nama tersebut terpilih di dalam sidang paripurna MPR itu," kata Basarah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (18/7).

Politikus PDI Perjuangan tersebut mengharapkan agar pimpinan partai dapat segera melakukan lobi musyawarah secara mufakat. Sehingga nama-nama tersebut dapat segera di paripurnakan untuk memilih ketua MPR yang baru.

"Dapat dilakukan secara musyawarah mufakat bukan dengan cara voting. Karena musyawarah mufakat itu adalah tradisi khas demokrasi pancasila Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, posisi kursi ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mulai diperebutkan beberapa partai politik. Beberapa partai politik secara terang-terang mengincar posisi ketua MPR.

Koalisi pendukung Presiden terpilih Jokowi terdiri dari PDIP, Golkar, PKB, Nasdem, PPP, yang semuanya lolos ke parlemen. Sisanya Hanura, PSI, Perindo dan PKPI tidak memiliki kursi di parlemen periode 2019-2024.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Merdeka.com
Kategori:Politik, Pemerintahan, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77