Home  /  Berita  /  Politik

10 Capim KPK Diserahkan 2 September, DPR Sekarang Siapkan 'Kado' untuk Rakyat

10 Capim KPK Diserahkan 2 September, DPR Sekarang Siapkan Kado untuk Rakyat
Kamis, 18 Juli 2019 17:51 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Pansel KPK akan menyerahkan 10 nama capim hasil seleksi ke Presiden Jokowi pada 2 September mendatang atau masih dalam masa DPR periode 2014-2019. Dengan kata lain, anggota DPR sekarang masih memungkinkan untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan serta pemilihan pimpinan lembaga tersebut.

Namun demikian, Ketua Pansel KPK Yenti Garnasih mengatakan, pihaknya tidak berkompenten untuk memutuskan apakah uji kelayakan dan kepatutan Capim KPK dilakukan oleh DPR periode sekarang atau yang akan datang.

“Kita ini kan kepanjang tangan Presiden. Jadi kita tak akan mengatakan mau (DPR) yang sekarang, mau (DPR) yang nanti. Tetapi kita menyiapkan. Kalau Presiden mau (DPR) sekarang, kita sudah bisa. Kalau mau (DPR) nanti terserah,” kata Yenti.

Hal itu disampaikan Yenti dalam diskusi Dialektika Demokrasi “Mencari Pemberantas Korupsi yang Mumpuni” di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (18/7). Hadir juga dalam diskusi mantan Ketua KPK, Antasari Azhar, Anggota Komisi III DPR, Trimedya Panjaitan dan Pakar Pidana dari Universitas Pelita Harapan, Dr. Jamin Ginting.

“Jadi itu kaitannya bagaimana presiden mau memberikan ke DPR. Jadi nggak ada kaitannya lagi dengan Pansel. Pansel hanya menyiapkan,” tegas Yenti lagi.

Merespons hal itu, anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan, menyatakan lebih setuju jika DPR periode sekarang yang melakukan uji kelayakan dan kepatutan serta memilih pimpinan KPK Jilid V.

“Kalau senadainya pansel mengizinkan, saya lebih setuju periode yang sekarang. Karena kami yang mengawal KPK, paling tidak yang ada di priode 2015-2019,” kata Trimedya.

“Kita tahu seperti apa KPK hari ini dan kemuian seperti apa pimpinan  KPK yang dibutuhkan oleh institusinya sendiri,” imbuh politisi PDIP ini.

Trimedya berharap, 5 Pimpinan KPK terbaik yang terpilih nanti akan dikenang sebagai buah kerja anggota DPR 2014-2019 untuk rakyat.

"Jadi ini sebuah kado dari anggota DPR anggota Komisi III 2014-2019, selain misalnya kami bisa berikan kado RUU KUHP  yang bisa kami selesaikan dalam masa ini dan Ibu Yenti juga sebagai salah satu ahli yang yang selalu memberikan pendapat kepada Komisi III," ujarnya.***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77