Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kembali Tak Hadiri Pemeriksaan, KPK Mulai Pertimbangkan Langkah Lanjutan untuk Adik Nazaruddin

Kembali Tak Hadiri Pemeriksaan, KPK Mulai Pertimbangkan Langkah Lanjutan untuk Adik Nazaruddin
Juru Bicara KPK, Febridiansyah di gedung Merah Putih. (Foto: Zul/GoNews)
Rabu, 17 Juli 2019 21:10 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai bersiap untuk mengambil langkah lanjutan jika para saksi perkara korupsi yang menjerat legislator, Bowo Sidik Pangarso tak memenuhi panggilan KPK dalam pekan ini.

"Kami akan membahas lebih lanjut langkah yang perlu dan dapat diambil jika masih tidak hadir memenuhi panggilan penyidik," kata Juru Bicara KPK, Febridiansyah dalam keterangan tertulisnya, Rabu (17/7/2019).

Sikap tegas KPK ini, menyusul tidak hadirnya, adik dari terpidana perkara korupsi Wisma Atlet dan Pencucian Uang M. Nazaruddin, yakni Muhajidin Nur Hasim, untuk diperiksa hari ini.

Febri mengatakan bahwa Muhajidin, "menyampaikan surat tidak bisa hadir dengan alasan sakit, namun tidak melampirkan surat keterangan dokter,".

KPK pun, kata Febri, memperingatkan pada Muhajidin agar dalam minggu ini datang ke KPK dan memenuhi panggilan Penyidik.

Sampai hari ini KPK telah mengirimkan dua kali panggilan untuk jadwal tertanggal 5 dan 15 Juli 2019. "Dan hari ini dijadwalkan kembali karena saksi menghubungi KPK dan menyatakan kesediaan,".

Pemeriksaan terhadap Muhajidin, sebelumnya dijelaskan KPK sebagai pendalaman dari kasus yang menjerat Bowo Sidik Pangarso.

Sebagai pengingat, Bowo Sidik ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus suap terkait kerjasama bidang pelayaran antara PT Humpuss dan Pilog serta gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

KPK menduga salah satu sumber gratifikasi yang diterima Bowo berasal dari pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK).

"Terkait dengan DAK," kata Febri saat ditanya perkara yang akan didalami melalui Muhajidin, Selasa (16/7/2019) malam.

Saudara kandung Muhajidin yakni M. Nasir juga telah diperiksa KPK beberapa waktu lalu. Febri mengungkapkan, materi pemeriksaan terhadap Muhajidin "tak jauh beda" dengan yang materi periksaan kepada M. Nasir sebelumnya.

Dalam kasus ini, KPK pernah memanggil kembali kakak dari M. Nasir dan Muhajidin yakni M.Nazaruddin yang berstatus terpidana dalam kasus lain, untuk dimintai keterangan.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/