Home  /  Berita  /  Politik

Senyum Baiq Nuril Usai Surat Amnestinya Dibacakan di Paripurna DPR

Senyum Baiq Nuril Usai Surat Amnestinya Dibacakan di Paripurna DPR
Selasa, 16 Juli 2019 13:48 WIB
JAKARTA - Surat pertimbangan pemberian amnesti dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada Baiq Nuril telah dibacakan di rapat paripurna DPR hari ini. Nuril yang juga hadir tampak tersenyum lega usai surat tersebut dibacakan.

Baiq Nuril yang didampingi Rieke Diah Pitaloka dan kuasa hukumnya, Widodo, memberikan keterangan pers di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (16/7/2019). Nuril tampak tersenyum lega dan berkali-kali mengucap syukur.

"Alhamdulillah, alhamdulillah, alhamdulillah, terima kasih temen-temen semua yang tetap men-support saya," ujar Nuril.

Nuril pun mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi. Ia berharap DRP menyetujui pertimbangan amnesti tersebut.

"Saya berterima kasih pertama pada Pak Presiden atas perhatiannya yang sampai saat ini, alhamdulliah, untuk memberikan amnesti kepada saya. Mudah-mudahan DPR menyetujui dan memberi pertimbangan untuk memberikan amnesti kepada saya," ucapnya.

Baiq Nuril sempat beberapa kali menghentikan kalimatnya dan menahan haru. Rieke, yang mendampingi Nuril, tampak mengusap punggung Nuril untuk menenangkan dan sesekali memeluknya.

Rieke mengatakan perjalanan Baiq Nuril mendapatkan amnesti masih panjang. Setelah ini, surat dari Presiden Jokowi akan dibawa dalam rapat Bamus.

"Masih ada rapat Bamus, rapat di Komisi III. Hasil dari rapat Bamus akan rapat di Komisi III kemudian dibawa lagi ke rapat Bamus, lalu akan dibawa lagi ke rapat paripurna sebagai keputusan tertinggi DPR. Baru setelah itu biasanya dikirimkan kepada presiden," jelas Rieke.

"Setelah presiden membaca, memperhatikan kalimat di UUD, memperhatikan pertimbangan dari DPR, barulah akan ada keputusan apakah Ibu Baiq Nuril Maknun ini akan diberi amnesti atau tidak oleh Bapak Presiden sebagai hak prerogatif presiden. Mohon doanya, terima kasih," imbuhnya.

Sementara itu, kuasa hukum Baiq Nuril, Widodo, mengaku tak khawatir jika selama ini amnesti hanya diberikan kepada narapidana kasus politik. Ia menyebut kasus Baiq Nuril ini akan menjadi sejarah jika amnestinya dikabulkan.

"Justru kalau DPR kemudian memberi pertimbangan dan Presiden mengeluarkan Keppres amnesti untuk Baiq Nuril Maknun, maka ini adalah sejarah. Pertama di Indonesia, amnesti tidak hanya diberikan kepada narapidana politik," ujar Widodo.

Pemberian amnesti ini menurutnya Widodo adalah terobosan yang dilakukan Jokowi untuk memastikan bahwa semua orang sama kedudukannya di hadapan hukum.

"Amnesti ini sejarah pertama kali Bapak Presiden Joko Widodo. Presiden-presiden sebelumnya sudah memberikan amnesti. Dan memang untuk kasus makar dan subversi. Artinya ini merupakan terobosan hukum, equality before the law, bahwa semua orang sama kedudukannya di muka hukum. Tentu pertimbangan utamanya adalah kepentingan negara yang luas," pungkasnya.

Dan kuasa hukum tentu akan menhikuti dinamika proses di dpr hingga nanti perkiraan ini, ini masih perkiraan kira2 tgl 26 sidang paripurna dan DPR akan memberi pertimbangan.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Detik.com
Kategori:Politik, Pemerintahan, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/