Home  /  Berita  /  Peristiwa

Irwan Nasir Diperiksa KPK Terkait Kasus Bowo Sidik

Irwan Nasir Diperiksa KPK Terkait Kasus Bowo Sidik
Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir saat menyambangi KPK. (GoNews.co/Zul)
Kamis, 11 Juli 2019 19:22 WIB
JAKARTA - Bupati Kepulauan Meranti Irwan Nasir ditelisik penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal dugaan suap dan gratifikasi yang diterima anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso.

Irwan Nasir ditelisik soal suap Bowo Sidik yang diduga berkaitan dengan dana alokasi khusus (DAK).

"KPK mendalami pengetahuan dan peran saksi dalam pengurusan DAK di Kabupaten Meranti, serta hubungan dengan anggota DPR-RI terkait pengurusan anggaran tersebut," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/7).

Pemeriksaan Irwan Nasir hari ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan pada Selasa, 9 Juli 2019 lalu. Irwan yang rampung menjalani pemeriksaan hari ini membenarkan dirinya dicecar soal DAK Kepulauan Meranti.

"Sudah menjawab semua informasi yang dibutuhkan penyidik dan saya sudah menyerahkan dokumen (DAK) yang diperlukan," kata Irwan di Gedung KPK.

Irwan banyak berkelit saat disinggung proses pengajuan DAK Kepulauan Meranti. Irwan mengaku saat itu tengah menjalani masa kampanye pemilihan bupati.

"Saya enggak tahu, waktu itu sih saya sedang tidak menjabat bupati, jadi waktu itu saya sudah habis masa jabatan, saya lagi kampanye waktu itu makanya akhirnya saya enggak tahu kalau soal itu," kata dia.

KPK sendiri tengah menelusuri suap yang diterima Bowo Sidik berkaitan dengan DAK. Dalam mengusut kasus ini, KPK pernah memeriksa anggota Komisi VII DPR Muhamad Nasir. Ruang kerja adik dari mantan Bendahara Umum (Bendum) Demokrat Nazaruddin itu pernah digeledah tim penyidik KPK pada 4 Mei 2019 lalu.

Sebelumnya, KPK menetapkan anggota Komisi VI DPR Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso sebagai tersangka kasus dugaan suap jasa pengangkutan antara PT. Humpuss Transportasi Kimia dengan PT. Pupuk Indonesia Logistik (Pilog).

Selain Bowo, KPK juga menjerat dua orang lainnya yakni Marketing Manager PT. Humpuss Transportasi Kimia (PT HTK) Asty Winasti, dan pegawai PT. Inersia bernama Indung.

KPK menduga ada pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait kerja sama pengangkutan bidang pelayaran menggunakan kapal PT HTK tersebut.

Dalam perkara ini, Bowo Sidik diduga meminta fee kepada PT Humpuss Transportasi Kimia atas biaya angkut yang diterima sejumlah USD 2 per metric ton. Diduga, Bowo Sidik telah menerima suap sebanyak tujuh kali dari PT Humpuss.

Total, uang suap dan gratifikasi yang diterima Bowo Sidik dari PT Humpuss maupun pihak lainnya yakni sekira Rp 8 miliar. Uang tersebut dikumpulkan Bowo untuk melakukan serangan fajar di Pemilu 2019.***

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Merdeka.com
Kategori:Peristiwa, Hukum, Pemerintahan, Politik
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/