Home  /  Berita  /  GoNews Group

Di DPR, Sambil Menangis Baiq Nuril Sampaikan Ini...

Di DPR, Sambil Menangis Baiq Nuril Sampaikan Ini...
Foto: Baiq Nuril dan Kuasa Hukumnya, Joko Jumadi serta wakil rakyat di DPR, saat menghadiri acara diskusi di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/7/2019).
Rabu, 10 Juli 2019 14:40 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Baiq Nuril kembali menyambangi wakil rakyat di gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (0/7/2019). Baiq, tak kuasa menahan air matanya saat berbicara di hadapan wartawan dan anggota Dewan.

"Karena bagaimanapun, anak saya pasti menonton. Dan saya (pikir anak-anak saya, red) tidak ingin melihat Ibunya menangis" kata Baiq.

Dalam acara Diskusi ''Baiq Nuril Ajukan Amnesti, DPR Setuju?" yang berlangsung di Media Center Parlemen itu, Baiq juga mengungkapkan keyakinannya, bahwa meski upaya hukum luar biasa yang ditempuh pihaknya telah ditolak Mahkamah Agung (MA), keadilan akan datang pada waktunya.

"Saya yakin kebenaran dan keadilan pasti terjadi. Dan saya tidak ingin, ada lagi yang seperti saya. Saya tidak ingin (ada yang merasakan, red) meninggalkan anak-anak meski hanya 2 bulan 3 hari," kata Baiq.

Turut hadir dalam diskisi tersebut, Anggota Fraksi PKS DPR RI, Nasir Djamil, Anggota Fraksi PDIP DPR RI, Rieke Diah Pitaloka dan Kuasa Hukum Baiq, Joko Jumadi.

Sebelumnya, Rieke juga mendampingi Baiq Nuril saat berkonsultasi kepada Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly di kantor Kemenkum HAM di Kuningan, Jakarta, Senin (8/7/2019) sore.

Kala itu, Menteri Yasonna mengatakan, formulasi hukum "Yang paling dimungkinkan adalah amnesti,".

Seperti diketahui, pada Kamis (04/07/2019) lalu, Mahkamah Agung (MA) menolak upaya Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan kuasa hukum Baiq Nuril .

Juru bicara Mahkamah Agung (MA), Andi Samsan Nganro, menjelaskan majelis hakim menyatakan dalil PK yang diajukan pihak Baiq Nuril—bahwa ada kekhilafan atau kekeliruan nyata di dalam putusan kasasi MA—tidak dapat dibenarkan.

Andi beralasan, majelis hakim PK memandang putusan majelis kasasi yang menyatakan bersalah dan menjatuhkan pidana kepada Baiq Nuril itu sudah tepat dan benar dalam pertimbangan hukumnya

Sebelumnya, hakim kasasi Mahkamah Agung menyatakan Nuril bersalah atas sangkaan "mendistribusikan atau mentransmisikan konten kesusilaan" yang tertera dalam pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Putusan MA ini membatalkan vonis yang ditetapkan oleh Pengadilan Negeri Kota Mataram pada Juli 2018 lalu, yang menyatakan Baiq Nuril tidak bersalah dan dia dibebaskan dari status tahanan kota.

Buntut dari putusan MA yang menolak PK Baiq Nuril itu pun, Baiq meminta Presiden Jokowi membantunya melalui amnesti. Permintaan Rieke disampaikan melalui suratnya di Medos yang kemudian viral.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/