Home  /  Berita  /  GoNews Group

Komisi III DPR RI, Ungkap Urgensi RUU Penyadapan

Komisi III DPR RI, Ungkap Urgensi RUU Penyadapan
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu. (Zul/GoNews.co)
Selasa, 09 Juli 2019 16:21 WIB
Penulis: Muhammad Dzulfiqar
JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI, Masinton Pasaribu mengungkapkan, Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyadapan menjadi penting karena selain soal penegakan hukum, penyadapan juga terkait dengan Hak Asasi Manusia (HAM).

"Urgensinya sejak lama. Sejak putusan MK kalau tidak salah, (bahwa soal penyadapan, red) harus diatur secara UU karena ada pembatasan terhadap hak asai (dalam penyadapan tersebut, red)" kata Masinton di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Bahwa dalam penegakan hukum-untuk kejahatan-kejahatan khusus, seperti Korupsi-diperlukan penyadapan, Masinton tak menampik. Tapi, "kewenangan penyadapan tetap perlu aturan,".

Aturan tersebut, dikatakan Masinton, seperti relevansi rentang waktu penyadapan terhadap kebutuhan informasi dari penyadapan yang dilakukan.

"Apa relevansi penyadapan dalam waktu yang lumayan lama, yaitu misalnya setahun,?" ujar Masinton.

Masinton juga mengungkapkan, dengan adanya RUU Penyadapan ini, maka pengaturan-pengaturan soal penyadapan yang ada selama ini, "sekarang dikodifiksi dalam 1 UU,".***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/